JAKARTA - Dalam rangka penyerderhanaan birokrasi penyederhanaan birokrasi, pemerintah mengambil langkah untuk memangkas jabatan struktural yakni eselon III,IV, dan V. PNS yang terdampak pemangkasan tersebut akan dialihkan ke dalam jabatan fungsional.
Pemerintah
pun akan menambah jabatan-jabatan fungsional di tubuh birokrasi
Indonesia. Dari data yang diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, saat ini
terdapat 32 jabatan fungsional baru. Sehingga jumlah total jabatan
/fungsional yang ada saat ini adalah 231 jabatan. Pemerintah saat ini
juga masih memproses 109 jabatan fungsional baru dari berbagai
kementerian/lembaga
Jabatan-jabatan fungsional baru tersebut
antara lain Metrolog (Badan Siber Nasional), Negosiator Perdagangan
(Kemendag), Pengawas Perdagangan(Kemendag), Pemeriksa Perdagangan
Berjangka Komoditi (Kemendag), Analis Pemantauan PUU Legislatif (Setjen
DPR), Kurator Keperdataan (Kemenkumham), Asisten Penata Kadastral
(KemenATR/BPN), dan Penata Kadastral (KemenATR/BPN).Lalu Analis Intelijen (BIN), Pengawas Intelijen (BIN),Pengembang Sistem
Intelijen (BIN), Penata Kelola Intelijen (BIN), Asisten Penata Kelola
Intelijen (BIN), Asisten Agen Intelijen (BIN), Inspektur Naviasi
Penerbangan (Kemenhub), Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
(Kemenhub), Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (Kemenhub), Asisten
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (Kemenhub), Inspektur
Kelaikudaraan Pesawat Udara (Kemenhub), dan Asisten Inspektur
Kelaikudaraan Pesawat Udara (Kemenhub).
Selanjutnya Manggala
Informatika (BSSN), Analis Standardisasi (BSN), Penyuluh Lingkungan
Hidup (Kementerian LHK), Analis Hukum (Kemenkumham), Asisten Penyuluh
Pajak (Kemenkeu), Pranata SDM Aparatur (BKN), Pengembang Penilaian
Pendidikan (Kemendikbud), Pengembang Kurikulum (Kemendikbud), Penata
Laboratorium Narkotika (BNN), Asisten Penata Laboratorium Narkotika
(BNN), Analis Perdagangan (Kemendag), dan Penjamin Mutu Produk
(Kemendag).
“Jadi ada penyetaraan. Untuk eselon III menjadi
pejabat fungsional tingkat madya. Sementara eselon IV akan menduduki
jabatan fungsional tingkat pertama atau muda,” kata Deputi Bidang
Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo
Dwi Putranto Agustus lalu.Haryomo menyebut masih banyak PNS yang enggan untuk menduduki jabatan
fungsional. Dia mengatakan PNS Indonesia lebih tertarik pada jabatan
struktural.“Memang selama ini PNS sebagian besar lebih tertarik mengisi
jabatan struktural. Kondisi ini harus diubah, mindset ini harus diubah,”
tuturnya.
Sebelumnya Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin juga
mengatakan sebagaimana instruksi presiden bahwa pemangkasan dilakukan
untuk mempercepat proses pengambilan keputusan yang berkualitas. Di mana
jabatan struktural yang dipangkas akan diganti menjadi jabatan
fungsional yang menekankan keahlian.
“Jalur birokrasi
dipersingkat dengan pemangkasan hirarki dan level eselonisasi pejabat
struktural menjadi dua level saja. Dan mengganti dengan jabatan
fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi,” ungkapnya.

.gif)