JAKARTA - Pemerintah pusat memutuskan bahwa pemerintah daerah dapat membuka sekolah tatap muka di masa pandemi COVID 19 di
semester genap per Januari 2021. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan
Bersama (SKB) 4 menteri terbaru, yakni Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Kepala
daerah bisa melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau
bertahap. Keputusan ini merupakan langkah yang disepakati bersama
antara Satgas COVID-19, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenag, Kemendagri,
dan pemerintah daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan bahwa
keputusan ini memperbolehkan Pemda membuka sekolah tentu dengan
memperhatikan protokol kesehatan. Artinya pembelajaran tatap muka
diperbolehkan bukan diwajibkan.
Ada 6 poin yang harus dipenuhi
setiap sekolah apabila ingin menerapkan pengajaran tatap muka, antara
lain Sanitasi, Fasilitas kesehatan, Kesiapan menerapkan wajib makser,
Thermo gun, Pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya
komorbid hingga Persetujuan komite sekolah dan orang tua wali.
Sekolah juga tidak perlu full diisi siswa. Kapasitas maksimal 50 persen,
selain itu Orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan
apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun
sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali
kegiatan belajar tatap muka.
Terkait hal tersebut, Menteri
Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto menjelaskan pandemi COVID-19 yang
melanda Indonesia sejak 2020 mengakibatkan pemerintah mengambil berbagai
langkah kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat
terlebih terhadap kelompok rentan termasuk anak usia sekolah.
Salah
satu kebijakan adalah pembelajaran dari rumah yang bertujuan untuk
memastikan tetap terpenuhinya hak peserta didik untuk mendapatkan
layanan pendidikan selama masa darurat COVID-19
''Pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah telah dilakukan hampir
1 tahun ini dan sudah dilakukan kajian dan evaluasi ternyata banyak hal
yang bisa dinilai ada berbagai kendala seperti ada ancaman anak putus
sekolah, meningkatnya resiko stres pada anak, terjadinya kekerasan pada
anak, kesenjangan capaian belajar dan learning loss yang tentu saja
berpengaruh pada perkembangan anak,'' kata Menkes Terawan dalam
keterangan resminya.
Terkait hal tersebut maka penyelenggaraan
pembelajaran melalui metode tatap muka pada semester genap 2021 yang
akan datang tidak lagi berdasarkan pada zonasi penyebaran COVID-19 namun
merupakan kebijakan dari pemerintah daerah setempat dalam hal ini
Pemerintah Daerah.
Menkes Terawan menegaskan jajaran kesehatan
berkomitmen untuk meningkatkan peran Puskesmas melakukan pengawasan dan
pembinaan pada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan.
''Kami menghimbau untuk kita bersama-sama berupaya terus meningkatkan pendidikan kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa menuju Indonesia maju. Penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak aman serta sering mencuci tangan pakai sabun merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi agar kita dapat tetap sehat dan selamat dalam melewati pandemi COVID-19 ini,'' tegas Menkes Terawan







0 comments:
Post a Comment