< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Bawaslu Temukan Kejanggalan pada Proses Distribusi Logistik Pilkada Tangsel

Kamis, 03 Desember 2020 | Kamis, Desember 03, 2020 WIB | Last Updated 2020-12-03T08:27:14Z

 

Bawaslu Tangsel mengawal pendistribusian surat suara yang dikirim ke setiap Kecamatan.

TANGERANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan temukan kejanggalan pada proses pendistribusian logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diantarkan ke setiap kecamatan, Rabu (2/12/2020) kemarin.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan yang ditemukan olehnya. 

Pertama, yaitu adanya ketidaksesuain jumlah surat suara yang didistribusikan KPU kepada pihak kecamatan.


Surat suara yang diantarkan hanya sebanyak 1.001.784 lembar. Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang diketahui oleh Bawaslu Kota Tangsel.

”Kami melakukan pengawasan distribusi dari Surabaya hingga Tangsel. Jumlah sebelumnya ada 1.003.784, kami pertanyakan jumlah 2.000 lainnya,” jelas Acep melalui pernyataan resminya, Kamis (3/12/2020).

Sedangkan menurut informasi yang ia dapati, selisih surat suara tersebut sengaja disimpan oleh KPU sebagai cadangan jika ada pemungutan suara ulang. Sehingga diputuskan untuk tidak didistribusikan.

Kejanggalan lainnya terdapat pada kekurangan jumlah surat suara yang diantarkan KPU ke Kecamatan Setu. Bahkan, kekurangan tersebut mencapai lebih dari 1.500 lembar surat suara.


”Saya tidak ingat pasti jumlahnya namun sekitar segitu,” sambungnya.Atas kekurangan i

tu, KPU kini tengah meminta kekurangannya kepada perusahaan percetakan.

 Beberapa staf KPU diberangkatkan untuk mengambil surat suara yang dicetak oleh perusahaan di Surabaya, untuk menutupi kekurangan yang dialami oleh PPK Kecamatan Setu.”Padahal seharusnya, surat suara yang disimpan bisa didistribusikan ke PPK Kecamatan Setu sehingga hal ini tidak perlu terjadi,” tuturnya.

Terakhir, Bawaslu mendapati sejumlah kendaraan pengantar logistik tidak membawa surat jalan. Padahal seharusnya, setiap kendaraan memiliki Berita Acara (BA) Surat Jalan. 

 ”Hal tersebut diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh Panwas di tujuh Kecamatan,” ujarnya. 

 

Atas kejanggalan-kejanggalan itu, Bawaslu memerintahkan setiap Panwascam untuk tidak membuka segel mobil pengantar logistik. Hingga sampai berita acara surat jalan kendaraan pengantar logistik tersebut dikeluarkan.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update