Jakarta -Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla dan 15 orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan tanah di Labuan Bajo. Dugaan korupsi Bupati Manggarai Barat ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar.
"Pada hari ini, Kamis, tanggal 14 Januari 2021, tim penyidik Kejati NTT telah menetapkan 16 orang tersangka di 3 wilayah, yaitu Jakarta, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kota Kupang, yang sekaligus dilakukan penahanan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas ± 30 ha, yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan komodo, Kabupaten Manggarai Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (14/12/2021).
Hakim mengatakan, meski telah menyandang status tersangka, Bupati Manggarai Barat belum dilakukan penahanan. Namun untuk 13 tersangka lainnya sudah ditahan di Kupang.
"Iya betul. Jadi tersangka namun belum dilakukan penahanan. Ditahan 13 tersangka semuanya di Kupang," katanya.
Selain ACD, para tersangka lain ialah AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias Unyil, VS, TDKD, DK, dan ST. Kemudian ada tersangka yang berasal dari Kupang, yaitu berinisial CS dan MN serta dari Jakarta berinisial MA.
Halim menjabarkan, dalam kasus ini, penyidik juga menyita tanah seluas 30 hektare. Penyidik, kata hakim, juga turut menyita dua hotel.
"Telah melakukan penyitaan sejumlah uang, aset tanah seluas ± 30 ha serta dua buah hotel," ungkapnya.alam perkara ini, penyidik telah memeriksa 102 orang saksi dan 5 ahli. Karena alat bukti dirasa cukup, penyidik kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
"Proses penyidikan tersebut tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang saksi dan 5 orang ahli," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita barang bukti berupa handphone milik Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla. Penyidik menduga di handphone itu terdapat percakapan tentang kasus dugaan pengalihan aset tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga yang merugikan negara Rp3 triliun.
Abdul Hakim mengatakan penyitaan handphone milik Agustinus Ch Dulla, karena diduga ada jejak percakapan yang bersangkutan dengan Asisten III Setda Manggarai Barat terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak ketiga.Ada jejak digital dalam barang bukti itu berupa percakapan dengan Asisten III tentang barang bukti, yaitu dokumen tanah yang sedang dalam proses hukum pihak Kejaksaan NTT," kata Abdul Hakim seperti dilansir Antara, Selasa (13/10/2020).
0 comments:
Post a Comment