< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Empat Saksi Diperiksa KPK soal Dugaan Suap PT DI ke Pejabat Setneg

Kamis, 28 Januari 2021 | Kamis, Januari 28, 2021 WIB | Last Updated 2021-01-28T12:58:33Z

 


JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) tengah mendalami aliran uang korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) pada tahun 2007-2017 ke para pejabat di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Pada Rabu kemarin, KPK memeriksa empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI. Para saksi dikonfirmasi soal dugaan penerimaan sejumlah uang sebagai kickback atau imbalan balik kepada pihak-pihak tertentu di Setneg  dari PT DI.

"Melalui keterangan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai kickback dari PT DI kepada pihak-pihak tertentu di Sekretariat Negara terkait pengadaan pesawat di Setneg," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.

Empat saksi yang kemarin diperiksa KPK adalah Manajer Pemasaran ACS PT DI 2013-2017 dan mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PT DI 2017-2018, Kemal Hidayanto, mantan Manajer Penagihan PT DI 2016-2018, Achmad Azar, GM SU ACS PT DI pada 2017, Teten Irawan, dan mantan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara 2006-2015, Suharsono.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh, mantan direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.

Pada Selasa, 26 Januari 2021, KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna ihwal kickback dana dari PT ke pihak-pihak tertentu di Kemensetneg RI.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

Dalam kasus ini, Arie Wibowo diduga menerima aliran dana Rp9.172.012.834,00, sedangkan Didi Laksamana sebesar Rp10.805.119.031,00, dan Ferry Santosa Rp1.951.769.992,00.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI, Budiman Saleh, mantan Dirut PT DI Budi Santoso, dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Mereka kini tengah diadili di Pengadilan
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update