Sunday, 24 January 2021

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Petugas Kebersihan

USUT KASUS: Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang I Dewa Gede Wirajana memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala, Kamis (21/1).

 

TANGERANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di rumah sakit (RS) Sitanala Kota Tangerang. Jaksa menetapkan NA, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rumah Sakit Sitanala dan YY, penyedia barang atau kontraktor sebagai tersangka.

Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,879 miliar. Sumber dana berasal dari Kementrian Kesehatan RI.

“Modus operandi adalah pengaturan pemenang lelang pengadaan jasa serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres 70 tahun 2012 perubahan kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara,” ujar Kajari I Dewa Gede Wirajana, Kamis (21/1).

Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Andres Suprianus menjelaskan, dalam kasus jasa pengadaan cleaning service di RS Sitanala ini ada kontrak yang tidak dijalankan oleh penyedia.

“Melihat adanya kejanggalan, kami pun melakukan penyidikan dan hasilnya pun terjadi penyimpangan di tahun 2018 lalu,” katanya.

Untuk menguatkan barang bukti, lanjut Andreas Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Mereka terdiri dari pihak rumah sakit dan kementerian kesehatan.

Andres mengatakan pihak kontraktor mempekerjakan 120 orang sebagai petugas kebersihan dalam kasus ini. Para pekerja itu merupakan eks penderita kusta.

Dalam kasus tersebut, pihak kontraktor seharusnya memberikan gaji sebesar 1,9 juta rupiah kepada para pekerjan. Namun, mereka hanya memberikan gaji yang besarannya variatif di kisaran 1 juta rupiah hingga 1,2 juta rupiah. Para pekerja juga tidak mendapatkan tunjangan seperti BPJS dan tunjangan hari raya.

“Gaji yang diterima variatif. Slip gaji sudah diamankan semua. BPJS tidak dibayar dan THR juga tidak dibayar,” tuturnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan uang negara ini masih terus dikembangkan. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Penyidikan belum selesai, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka yang lainnya,” jelas Andres.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tandas Andres.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support