![]() |
USUT KASUS: Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang I Dewa Gede Wirajana memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala, Kamis (21/1). |
TANGERANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di rumah sakit (RS) Sitanala Kota Tangerang. Jaksa menetapkan NA, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rumah Sakit Sitanala dan YY, penyedia barang atau kontraktor sebagai tersangka.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,879 miliar. Sumber dana berasal dari Kementrian Kesehatan RI.
“Modus operandi adalah pengaturan pemenang lelang pengadaan jasa serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres 70 tahun 2012 perubahan kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara,” ujar Kajari I Dewa Gede Wirajana, Kamis (21/1).
Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Andres Suprianus menjelaskan, dalam kasus jasa pengadaan cleaning service di RS Sitanala ini ada kontrak yang tidak dijalankan oleh penyedia.
“Melihat adanya kejanggalan, kami pun melakukan penyidikan dan hasilnya pun terjadi penyimpangan di tahun 2018 lalu,” katanya.
Untuk menguatkan barang bukti, lanjut Andreas Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Mereka terdiri dari pihak rumah sakit dan kementerian kesehatan.
Andres mengatakan pihak kontraktor mempekerjakan 120 orang sebagai petugas kebersihan dalam kasus ini. Para pekerja itu merupakan eks penderita kusta.
Dalam kasus tersebut, pihak kontraktor seharusnya memberikan gaji sebesar 1,9 juta rupiah kepada para pekerjan. Namun, mereka hanya memberikan gaji yang besarannya variatif di kisaran 1 juta rupiah hingga 1,2 juta rupiah. Para pekerja juga tidak mendapatkan tunjangan seperti BPJS dan tunjangan hari raya.
“Gaji yang diterima variatif. Slip gaji sudah diamankan semua. BPJS tidak dibayar dan THR juga tidak dibayar,” tuturnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan uang negara ini masih terus dikembangkan. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Penyidikan belum selesai, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka yang lainnya,” jelas Andres.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
0 comments:
Post a Comment