TANGERANG—Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang kembali diperpanjang dari tanggal 19 Januari hingga 17 Febuari. Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesal Rasyid mengatakan, berdasarkan perintah dari Gubernur Banten dan Bupati Tangerang, saat ini PSBB kembali diperpanjang hingga 17 Febuari mendatang.
“SK-nya sudah turun, perpanjangan ini dilakukan karena kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang dinilai cukup tinggi,” kata Rudi kepada Satelit News, Kamis (21/1).
Lanjut Sekda, di Kabupaten Tangerang saat ini setiap rumah sakit diwajibkan untuk menyediakan ruangan dan tempat tidur khusus pasien Covid-19. Kata dia, minimalnya setiap RS memiliki 40 persen kapasitas khusus Covid-19.
“Berdasarkan surat edaran dari Menteri Kesehatan, dan juga edaran dari Bupati Tangerang setiap RS wajib menyediakan tempat tidur khusus Covid-19, minimal 40 persen,” katanya.
Lanjut Sekda, saat ini ada 3 rumah sakit yang menjadi rujukan, yaitu RSU Kabupaten Tangerang, RSUD Balaraja, dan RS Siloam. Namun yang siap menampung pasien Covid-19 sedikitnya ada 26 RS.
“Dari keseluruhan ada 26 RS yang siap menampung pasien Covid-19. Namun beberapa memang masih bertahap. Keseluruhan kamar yang tersedia di Kabupaten Tangerang, mencapai 980 khusus pasien Covid-19,” jelasnya.
Kata pria yang gemar bermain sepak bola ini, jika ada RS yang menolak atau enggan menyediakan kamar dan tempat tidur khusus pasien Covid-19, maka dengan terpaksa akan dicabut perizinannya.
Dia juga mengatakan, semua RS yang sudah dikunjungi, menyanggupi untuk menyediakan tempat tidur khusus pasien Covid-19, walaupun bertahap.
“Alhamdulilah, sudah tiga hari kami melakukan peninjauan langsung ke RS, semua menyanggupi meski bertahap. Jika ada yang menolak, dengan terpaksa akan kami cabut izinnya,” tegas Sekda.
Tidak henti-hentinya, Sekda juga selalu mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk patuh dan taat terhadap protokol kesehatan. Hal tersebut guna memutus dan menghentikan penyebaran virus corona di Kabupaten Tangerang.
“Di Pemerintah Kabupaten Tangerang juga masih menerapkan WFH. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan menjalankan 4M,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment