< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Kejagung Tangkap Buron Korupsi Pengadaan Fiktif Barang dan Jasa di Kemenkes

Saturday, 23 January 2021 | Saturday, January 23, 2021 WIB | Last Updated 2021-01-24T06:04:32Z

 

Mantan ASN Kemenkes ditangkap Kejagung terkait korupsi pengadaan barang dan jasa. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta -Tim Intelijen Kejaksaan Agung   (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap Nurdiana, buron kasus korupsi pengadaan barang atau jasa fiktif di   Kementrian Kesehatan(Kemenkes). Nurdiana, mantan Kepala Subbidang Perencanaan SDM Kemenkes, ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang DPO) sejak 2015.

"Pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021, sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di kompleks Departemen Kesehatan RT 01/RW 09 Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap terpidana Nurdiana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan dan dinyatakan DPO sejak 2015," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (22/1/2021).

"Kasus pengadaan barang/jasa fiktif di Kemenkes, tahun 2010 kasusnya, dan dinyatakan DPO sejak 2015," ucap Ashari.

Kemudian Ashari menerangkan, ketika proses penangkapan, Nurdiana bersikap kooperatif. Dia mengungkapkan Nurdiana merupakan mantan pegawai negeri sipil di Kementerian Kesehatan.

"Pada saat penangkapan, terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak ketua RT setempat, Saudara Udin, dan disaksikan oleh tetangganya Saudara Rasyidi pada pukul 22.21 WIB, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk proses eksekusi. Kalau itu saya nggak tahu. Tapi kalau lihat tanggal lahirnya, yang bersangkutan sudah pensiun," lanjutnya.

Ashari menjabarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 906 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 21 Januari 2016, Nurdiana dikenai pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka dikenakan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 100 juta," ungkap Ashari.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update