Saturday, 23 January 2021

Kejagung Tangkap Buron Korupsi Pengadaan Fiktif Barang dan Jasa di Kemenkes

 

Mantan ASN Kemenkes ditangkap Kejagung terkait korupsi pengadaan barang dan jasa. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta -Tim Intelijen Kejaksaan Agung   (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap Nurdiana, buron kasus korupsi pengadaan barang atau jasa fiktif di   Kementrian Kesehatan(Kemenkes). Nurdiana, mantan Kepala Subbidang Perencanaan SDM Kemenkes, ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang DPO) sejak 2015.

"Pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021, sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di kompleks Departemen Kesehatan RT 01/RW 09 Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap terpidana Nurdiana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan dan dinyatakan DPO sejak 2015," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (22/1/2021).

"Kasus pengadaan barang/jasa fiktif di Kemenkes, tahun 2010 kasusnya, dan dinyatakan DPO sejak 2015," ucap Ashari.

Kemudian Ashari menerangkan, ketika proses penangkapan, Nurdiana bersikap kooperatif. Dia mengungkapkan Nurdiana merupakan mantan pegawai negeri sipil di Kementerian Kesehatan.

"Pada saat penangkapan, terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak ketua RT setempat, Saudara Udin, dan disaksikan oleh tetangganya Saudara Rasyidi pada pukul 22.21 WIB, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk proses eksekusi. Kalau itu saya nggak tahu. Tapi kalau lihat tanggal lahirnya, yang bersangkutan sudah pensiun," lanjutnya.

Ashari menjabarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 906 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 21 Januari 2016, Nurdiana dikenai pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka dikenakan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 100 juta," ungkap Ashari.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support