JAKARTAKepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib menghadiri sekaligus meletakkan batu pada cara Peletakan Bantu Pertama Pembangunan Vihara Karuna Sannano, Rutan Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis, (11/2/2021).
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1 berbunyi Negara Menjamin Kemerdekaan Tiap-Tiap Penduduk Untuk Memeluk AGAMA masing-Masing dan Untuk Beribadat Sesuai Agama dan Kepeecayaannya. Serta
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Devisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Muji Raharjo, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Fonika Affandi, Anggota Komisi III DPR RI Ichsan Soelistyo, Ditjen Bimbingan Masyarakat Budha Kemenag, Wakil Setjen DPP Walubi Biksu Samantha Kusala Mahastavira, Wakil Ketua Umum Budha Teravada Indonesia Romo Asun dan Pimpinan Forkopimda Kabupaten Tangerang.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib mengatakan, bahwa tidak ada sekat yang membatasi ketika seseorang berbicara tentang kemanusiaan seperti keyakinan dan agama, karena masalah kemanusiaan memiliki nilai yang universal.
“Vihara ini dibuat untuk warga binaan yang memeluk agama Budha. Dimana, hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan,” katanya usai acara peletakan batu pertama di Aula Rutan Kelas I Tangerang.
Sementara itu Karutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi berharap, dengan dibangunnya Vihara Karuna Sannano ini dapat membuat warga binaan yang beragama Budha semakin rajin beribadah dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhannya.
0 comments:
Post a Comment