![]() |
Mantan Bupati Muara Enim H Ahmad Yani dieksekusi KPK ke Rutan Palembang untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi MA, yaitu 7 tahun penjara. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Bupati Muara Enim
H Ahmad Yani ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang. Ahmad Yani
dieksekusi ke Rutan Palembang setelah putusannya di tingkat Mahkamah
Agung (MA), telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Jaksa
Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono, telah melaksanakan putusan
Mahkamah Agung RI Nomor : 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 Jo
Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor :3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg
tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang
Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020 atas nama
terpidana H Ahmad Yani," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui
pesan singkatnya, Kamis (18/2/2021)."Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang untuk
menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam
tahanan," sambungnya.Sekadar informasi, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan Ahmad Yani
terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
dan berlanjut terkait penerimaan suap pada proyek-proyek di Dinas PUPR
Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Hakim Agung menjatuhkan hukuman 7
tahun penjara terhadap Ahmad Yani. Vonis terhadap Ahmad Yani di tingkat
MA itu, jauh lebih tinggi dari putusan di tingkat banding yang selama 5
tahun penjara.
Di tingkat kasasi, terpidana Ahmad Yani juga
dibebani untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
pidana kurungan selama 6 bulan.Ahmad Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 Miliar
dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama dalam jangka waktu 1
bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka
harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut.
Dan dalam hal jika terpidana tidak memiliki
harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka
akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
0 comments:
Post a Comment