CILEGON – PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku badan usaha pengelola lahan Warnasari mengungkap adanya keinginan PT Tirtasari Prima Terminal (TPT) untuk menanamkan sahamnya dalam bentuk Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT PCM di atas lahan seluas 45 hektare tersebut.
“Sebelumnya kita sudah ada MoU dengan TPT itu di lahan 5 hektare untuk pergudangan. Nah TPT ada keinginan untuk pengembangan di seluruh Warnasari, itu yang masih kita bahas bersama eksekutif untuk perjanjiannya yang sudah sampai ke pembahasan draft ketiga (KSO) dari yang pertama diajukan TPT,” ungkap Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah, Senin (15/2/2021).
Kendati belum final, namun dengan wacana klausul yang diajukan PT TPT, kata dia, diyakini akan menjadi angin segar bagi BUMD dan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham.
“TPT akan mengganti seluruh investasi yang sudah dikeluarkan PCM di Warnasari, nilainya hampir Rp150 miliar yang terdiri dari penggantian konstruksi akses jalan, BPHTB, Amdal hingga biaya feseability study atas seluruh perizinan dan kita pun tidak kehilangan lahan. Kami juga tentu sangat hati-hati, kalau sampai merugikan, Direksi PCM juga tentunya akan disanksi sesuai Permendagri,” imbuhnya.
PT TPT, lanjut Akmal, dalam rencana KSO tersebut menawarkan keuntungan bersih dengan pembagian 10-90 persen. Namun, ditegaskannya hal itu belum berujung kesepakatan, karena eksekutif yang menginginkan bagi hasil yang lebih besar yakni di atas 15 persen.
“Kita harus menghitung investasi dan pembangunan yang dikeluarkan TPT, jangan sampai keinginan kita besar tetapi tidak ada investor yang mau, karena ini bisnis jadi mereka juga mengkaji break even point-nya (titik impas). TPT menjanjikan 3,5 juta ton cargo setahun dari partnernya PT Charoen Pokphand (PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk), kalau itu tidak bisa dipenuhi, maka TPT akan didenda Rp60 miliar per tahun, dan mereka menyetujui. Jadi bagi kami ini adalah kesempatan yang bagus,” tandasnya.
Sementara Manager Komersil dan Pengembangan Usaha PT PCM, Komawati menerangkan bila KSO itu terealisir, maka pembangunan infrastruktur kepelabuhanan itu akan memakan waktu sekira 3 tahun.
“TPT ini kan maunya seluruh tahapan (pembangunan infrastruktur kepelabuhanan-red) mereka kerjakan. Dengan asumsi nilai tukar dolar saat ini, dari seluruh tahapan pembangunan itu diperkirakan akan memakan anggaran sekitar Rp24 triliun,” katanya.
Dengan besaran modal pembangunan yang dikeluarkan PT TPT itu, lanjut dia, maka tak pelak wacana kaitan dengan dibentuknya anak perusahaan patungan dalam kerja sama itu pun tidak akan ditempuh.
“Karena kalau ada anak perusahaan, maka kan harus ada penyertaan modal juga dari PCM. Belum lagi dia (anak perusahaan patungan) juga harus BUP (mengantongi izin Badan Usaha Pelabuhan-red) lagi seperti PCM, dan mengajukan perizinan-perizinan untuk pembangunan, sementara itu sudah dilakukan PCM. Dan kita untuk izin pembangunan pelabuhan itu tinggal satu langkah lagi, yaitu memproses konsesi, dan itu juga butuh waktu lama,” katanya.
Di tempat yang sama Manager SDM dan Umum PT PCM, Ilham menambahkan sisi lain adanya klausul dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang melarang aset berupa lahan untuk dijadikan saham semakin menguntungkan PCM untuk rencana kerja sama tersebut.
0 comments:
Post a Comment