< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Temukan Warga Tak Bermasker, Walikota Cilegon Beri Hukuman Push Up

Selasa, 02 Februari 2021 | Selasa, Februari 02, 2021 WIB | Last Updated 2021-02-02T11:18:35Z

 

Warga disanksi push up karena melanggar protokol kesehatan – foto istimewa

CILEGON – Walikota Cilegon, Edi Ariadi bersama Forkopimda melakukan monitoring penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya penanganan Covid-19 di Pasar Kranggot, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Selasa, (2/2/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Walikota bersama tim menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tak mengenakan masker. Warga itupun langsung diberikan hukuman berupa push up sebagai efek jera.

Walikota Cilegon, Edi Ariadi menyatakan setelah mengadakan rapat video conference beberapa hari lalu dengan jajaran Kementerian dan Satgas Covid-19, kemudian pihaknya mulai bergerak melakukan penegakan Protokol Kesehatan.

“Jadi kita menentukan operasi secara terpadu terus menerus, sebetulnya ada target dua minggu, tapi kelihatannya lebih, karena masyarakat kan tahu sendiri ada yang tidak pakai masker, ada yang gak disiplin,” ujar Edi kepada wartawan.

Meski demikian, kata Edi, Tim Satgas Covid-19 Kota Cilegon jangan pernah bosan untuk terus mengedukasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kita harus jangan lelah juga untuk bagaimana masyarakat kita atur, kita ajak secara persuasif, edukasi, bagaimana melaksanakan protokol kesehatan,” ucapnya.

Sementara ini bagi masyarakat yang masih abai dalam menerapkan protokol kesehatan, kata dia, masih dihukum secara sosial.

“Masyarakat yang tidak menggunakan masker masih dihukum secara sosial, nanti ke depan, sesuai Perda Kota Cilegon bisa kena denda, tapi itu masih dievaluasi oleh Pemprov Banten,” ucapnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update