Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). |
Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
menegaskan bahwa pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) yang dilakukan
Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) adalah
tindakan ilegal dan inkonstitusional karena tidak berdasarkan konstitusi
partai.
"KLB yang mengatasnamakan Demokrat di Deli Serdang,
Sumatera Utara, didasari niat dan dilakukan cara yang buruk. Ada yang
katakan KLB tersebut bodong danabal-abal, namun jelas ilegal
dan inkonstitusional karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan
konstitusi Partai Demokrat," kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta,
Jumat.
Dia menjelaskan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) Partai Demokrat yang merupakan konstitusi partai telah disahkan
pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
AHY
mengatakan, dalam konstitusi partai dijelaskan bahwa penyelenggaraan KLB
harus disetujui dan didukung minimal 2/3 DPD Partai Demokrat, setengah
jumlah DPC Demokrat, dan harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai
Demokrat.
"Tiga klausul tersebut tidak dipenuhi para peserta KLB.
Seharusnya 2/3 Ketua DPD hadir, namun faktanya seluruh Ketua DPD
Demokrat tidak ikut KLB dan berada di daerah masing-masing, dan para
Ketua DPC tidak ikut, mereka solid pada partai dan kepemimpinan Demokrat
yang sah," ujarnya.
AHY mengatakan memang ada 34 Ketua DPC yang
terpapar gerakan KLB tersebut, namun jabatan mereka telah diganti
sebelum KLB dilaksanakan.
Menurut dia, para peserta KLB tersebut
bukan pemilik suara yang sah karena statusnya mantan kader Demokrat yang
telah diberhentikan tetap dan tidak hormat.
"Kami sudah pegang
surat kesetiaan dan penolakan KLB dari Ketua DPD dan DPC Partai
Demokrat, sampai Jumat pagi ada 93 persen pemilik suara sah berada di
tempat masing-masing. Dan ada 7 persen itu sudah kami ganti, sudah
di-Plt-kan," katanya.
0 comments:
Post a Comment