KUALA LUMPUR - Anggota parlemen Ipoh Perak,Paul Yong Choo Kiong,
terdakwa pemerkosa asisten rumah tangga (ART) warga negara Indonesia
(WNI), pindah partai dari oposisi Partai Aksi Demokratik (DAP) ke Partai
Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) yang berkuasa.
"Formulir
masuk diterima Desember 2020 sebagai anggota Bersatu melibatkan Paul
Yong di Divisi Batu Gajah. Sedangkan Sivasubramaniam di Divisi Ipoh
Barat," ujar Sekretaris Bersatu Perak, Datuk Zainol Fadzi Paharudin
kepada media, Jumat.
Sivasubramaniam pada 26 Juni tahun lalu
bergabung dengan Gerakan setelah meninggalkan DAP menyusul perubahan
pemerintahan Pakatan Harapan (PH) menjadi Perikatan Nasional (PN) di
Perak. Sementara itu, Paul Yong menjadi anggota dewan independen setelah
meninggalkan DAP dengan Sivasubramaniam.
Sebelumnya Pengadilan
Tinggi menetapkan 30 Maret hingga 9 April 2021 untuk memulai persidangan
kasus pemerkosaan pembantu asal Indonesia yang melibatkan Anggota
Majelis Negara (ADUN) / parlemen Tronoh, Paul Yong Choo Kiong.
Hakim
Datuk Hashim Hamzah menetapkan tanggal persidangan sembilan hari ketika
kasus itu disebutkan lagi di hadapannya. Sebelumnya dalam persidangan,
Datuk Rajpal Singh mewakili Choo Kiong, 50, telah mengangkat masalah
tentang metode pembuktian dan penerapan Undang-Undang Perlindungan Saksi
2009 dalam kasus tersebut.
Menurut dia, pembela menentang
penggunaan tindakan yang diterapkan kepada korban dan saksi selain Pasal
265 (A) KUHAP oleh penuntut untuk bersaksi melalui tautan video.
Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar ketika
dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan terus mengikuti perkembangannya.
0 comments:
Post a Comment