< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kasus Rumah DP 0 Rupiah, KPK Geledah Kantor PT Adonara Propertindo

Selasa, 09 Maret 2021 | Selasa, Maret 09, 2021 WIB | Last Updated 2021-03-09T11:20:33Z

 


JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )  melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah DKI Jakarta terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Pengadaan tanah tersebut diduga berkaitan erat dengan janji politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal program Rumah DP 0 rupiah.

“Kegiatan penyidikan perkara ini hingga dengan Senin, 8 Maret 2021, tim Penyidik KPK telah selesai melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta yaitu Kantor PT AP (Adonara Propertindo) di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 9 Maret 2021.

Dari penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, KPK mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

“Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan di lakukan validasi dan verifikasi untuk segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu. Pengadaan tanah itu diduga berkaitan dengan janji politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal program rumah DP 0 rupiah.

Belakangan berdasarkan surat perintah penyidikan atau Sprindik KPK, nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya YCP bersama AR dan TA dan korporasi atas nama PT AP telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ali Fikri membenarkan kabar penyidikan perkara tersebut. Dia mengatakan pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update