JAKARTA-Kebun Raya Bogor yang juga merupakan Pusat
Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI) berhasil meraih predikat dengan Kategori B (Baik) dalam
Penilaian Layanan Publik 2020 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Kebun Raya Bogor memperoleh
Nilai Indeks Pelayanan Publik 3.97, raihan ini naik pun daripada tahun
sebelumnya.
Pada pengumuman hasil, Selasa (9/3), Kepala LIPI
Laksana Tri Handoko menyebut keberhasilan ini tidak terlepas dari
pembenahan dan implementasi Reformasi Birokrasi di lingkungan LIPI,
termasuk dalam pengelolaan kebun raya. Dirinya menerangkan bahwa
pengelolaan kebun raya LIPI di seluruh Indonesia, secara khusus telah
dilakukan kemitraan dengan pihak eksternal sebagai operator yang
memiliki keahlian di bidangnya.
“Sehingga LIPI dapat fokus pada 2 fungsi utama kebun raya yaitu riset dan konservasi ex-situ.
Sedangkan 3 fungsi lain, jasa lingkungan, edukasi dan wisata, dilakukan
oleh mitra profesional,” ujar Handoko. Perubahan ini telah dapat
dirasakan dengan adanya peningkatan kualitas pengelolaan kebun raya
LIPI, baik di aspek akuntabilitas maupun layanan ke masyarakat. “Dengan
tuntasnya masa peralihan pengelolaan layanan publik ini, diharapkan LIPI
dapat mendapatkan predikat yang lebih baik pada 2021,” imbuhnya.
LIPI sendiri telah melakukan perubahan fundamental terkait pengelolaan
dan proses bisnis dari seluruh layanan publiknya. Perubahan ini telah
diinisiasi pada 2019, dan diimplementasikan secara penuh mulai 2020.
Perubahan ini dilakukan dengan melakukan sentralisasi layanan dari
sleuruh unit kerja di seluruh Indonesia, serta pelibatan mitra eksternal
sebagai operator yang memiliki spesialisasi terkait layanan.
“Sentralisasi akan meningkatkan efisiensi pengelolaan (pelaksanaan,
operasional dan pemeliharaan) sehari-hari, serta kapasitas pengembangan
ke depan. Sehingga saat ini biaya operasional dan pemeliharaan seluruh
infrastruktur dan platform riset, termasuk kebun raya, sudah tidak
memakai anggaran rupiah murni dari APBN,” terang Handoko.
Deputi Bidang Layanan Publik KemenpanRB, Diah Natalisa mengungkapkan
unit penyelenggara pelayanan publik yang dievaluasi berasal dari 55
Kementerian dan Lembaga. Proses penilaian dilakukan Juli hingga November
2020. Adapun aspek yang dinilai yaitu kebijakan pelayanan,
profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan
publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.
“Tahun 2020
merupakan tahun yang unik karena dituntut bertransformasi dan berinovasi
dalam memberikan pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan,”
tuturnya.
(Den/HumLIPI)







0 comments:
Post a Comment