JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah menerbitkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 mandiri. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Pasal 1 Ayat 4 disebutkan, Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah. Sedangkan, Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Sementara pada Pasal 7 Ayat 4 disebutkan dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda, jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program.
Siti menyebutkan beberapa jenis-jenis vaksin yang akan dijual oleh PT Bio Farma sebagai importir dan distributor vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong. Ia mengatakan distribusi tersebut langsung di jual oleh Bio Farma kepada setiap perusahaan yang berminat tanpa perantara.
“Yang pasti mereknya harus berbeda dengan vaksin yang ada di program pemerintah. Diantaranya jenis Sputnik, Sinopharm, Moderna, Anhui dan lainnya,” tambahnya.
Adapun pasal 3 ayat 5 disebutkan bahwa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 atau corona dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.
Artinya, perusahaan yang wajib membayar pembelian vaksin mandiri atau gotong royong ke pemerintah atau BUMN, namun perusahaan dilarang mengenakan biaya atas vaksin corona ke karyawan lantaran vaksin Covid-19 diberikan gratis. Sementara itu, untuk harga jual vaksin ke perusahaan, ia belum dapat menginformasikannya sampai saat ini.
0 comments:
Post a Comment