JAKARTA-Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangbean menyatakan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh penyedik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju.
Steppanus kini berstatus tersangka penerima suap dari Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.
Tumpak mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) akan melakukan pemeriksaan pelanggaran etik pada pekan ini. "Ya Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya. Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan," kata Tumpak kepada awak media, Selasa, 27 April 2021.
Tumpak tidak merinci tanggal persisnya Steppanus mulai diperiksa Dewas KPK. Namun dia menggaransi akan diperiksa secara menyeluruh.
"Enggak perlu lah kapan perdana pemeriksaan akan dilakukan disampaikan yang penting kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," kata Tumpak.
"Hari ini, tim penyidik KPK membawa tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, ke Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 24 April 2021.
0 comments:
Post a Comment