< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Ombudsman Banten : Tidak Perlu Alergi dengan Pengaduan

Jumat, 30 April 2021 | Jumat, April 30, 2021 WIB | Last Updated 2021-04-30T10:01:53Z

 

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Dedy Irsan dengan Kepala Kepolisian Daerah Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto.

SERANG – Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa pengaduan harus disikapi secara positif dan tidak perlu alergi terhadap pengaduan. Hal ini disampaikan pada kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Dedy Irsan dengan Kepala Kepolisian Daerah Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto.

Yeka menyambut baik ditandatanganinya PKS serta berharap agar Ombudsman dan Polda Banten dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Polda Banten.

“Dengan adanya PKS ini diharapkan Polda Banten semakin baik lagi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya melalui siaran tertulis, Jumat (30/4/2021).

Yeka juga menyampaikan tahun ini Ombudsman akan melakukan penilaian Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Undang Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Kami berharap Kapolda memberikan instruksi kepada seluruh Polres di jajaran Polda Banten agar seluruhnya masuk dalam zona hijau. Penilaian akan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Yeka.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menyampaikan bahwa selama ini sudah banyak komunikasi intens Polda dengan Ombudsman Banten.

“Ombudsman banyak memberikan perhatian pada pelayananan publik Polda. Semoga dengan PKS ini Polda dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

PKS ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dengan Polri pada 24 Juni 2020 lalu tentang penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat dan pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Ruang lingkup PKS pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, pengawasan pelayanan publik, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, dan sosialisasi.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update