< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card 💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Rektor Untirta Apresiasi Kejaksaan Ungkap Kasus Pemotongan Dana Hibah Ponpes

Monday, 19 April 2021 | Monday, April 19, 2021 WIB | Last Updated 2021-04-19T16:55:53Z

 


 SERANG- Terungkapnya kasus dugaan pemotongan dana hibah untuk Pondok Pesantren  (Ponpes) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,mendapat apresiasi dari rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ( Untirta) Profesor, Doktor Fatah Sulaeman, yang juga  mantan ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren ( FSPP)  Banten periode 2010-2015 .

Menurut Fatah, dengan ditetapkannya satu orang tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan, menandakan aparat penegak hukum tidak main main dalam mengusut kasus yang telah mencoreng nama lembaga pendidikan  keagamaan di Banten tersebut. 
"Dengan adanya penetapan tersangka ini,  semoga semakin jelas oknumnya, dan menjadi pelajaran buat semua, agar semua tetep amanah dan jangan coba coba melakukan tindakan yang melanggar hukum, dalam mengemban amanat apapun," ungkap Fatah kepada wartawan  ,Sabtu (18/4/2021).

Ketika disinggung, kemungkinan adanya pelaku lain, dan  tidak tunggal dalam kasus pemotongan dana hibah sebesar Rp 117 miliar yang bersumber dari APBD Banten tersebut, Fatah mengatakan,  pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya.Karena menurutnya, aparat penegak hukum yang lebih paham terkait pengusutan kasus tersebut.'"Saya tidak dalam kapasitas itu, mudah mudahan cuma oknum itu saja," cetusnya.
Fatah juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang sudah serius dan cepat dalam mengusut kasus yang mendapat perhatian banyak pihak tersebut ." Saya juga berterima kasih kepada pihak aparat penegak hukum yang sudah bekerja profesional,sehingga bisa memberikan efek jera  pelajaran buat semua," tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,Kejati Banten menetapkan satu tersangka berinisial ES, dalam kasus  pemotongan dana hibah ponpes .
Tersangka ES yang merupakan warga Pandeglang ditetapkan tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. 

ES diduga melakukan pemotongan dana hibah secara bervariasi dari mulai  Rp15 juta hingga Rp20 juta per-Ponpes. 

"Jumlahnya bervariasi. Bahkan ada Ponpes yang mengaku mendapatkan dana yang di luar seharusnya dapat. Misalnya, saya menerima bantuan dan saya berikan lagi. Bervariasi ada  Rp 20 juta, Rp 15 juta. Bantuan Ponpes kan ada Rp 40 juta jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat," ungkap  Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update