SERANG- Terungkapnya kasus dugaan pemotongan dana hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,mendapat apresiasi dari rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ( Untirta) Profesor, Doktor Fatah Sulaeman, yang juga mantan ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren ( FSPP) Banten periode 2010-2015 .
Menurut Fatah, dengan ditetapkannya satu orang tersangka dan
langsung ditahan oleh Kejaksaan, menandakan aparat penegak hukum tidak
main main dalam mengusut kasus yang telah mencoreng nama lembaga
pendidikan keagamaan di Banten tersebut.
"Dengan adanya
penetapan tersangka ini, semoga semakin jelas oknumnya, dan menjadi
pelajaran buat semua, agar semua tetep amanah dan jangan coba coba
melakukan tindakan yang melanggar hukum, dalam mengemban amanat apapun,"
ungkap Fatah kepada wartawan ,Sabtu (18/4/2021).
Ketika
disinggung, kemungkinan adanya pelaku lain, dan tidak tunggal dalam
kasus pemotongan dana hibah sebesar Rp 117 miliar yang bersumber dari
APBD Banten tersebut, Fatah mengatakan, pihaknya mempercayakan
sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya.Karena
menurutnya, aparat penegak hukum yang lebih paham terkait pengusutan
kasus tersebut.'"Saya tidak dalam kapasitas itu, mudah mudahan cuma
oknum itu saja," cetusnya.
Fatah juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang sudah
serius dan cepat dalam mengusut kasus yang mendapat perhatian banyak
pihak tersebut ." Saya juga berterima kasih kepada pihak aparat penegak
hukum yang sudah bekerja profesional,sehingga bisa memberikan efek jera
pelajaran buat semua," tukasnya.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya,Kejati Banten menetapkan satu tersangka
berinisial ES, dalam kasus pemotongan dana hibah ponpes .
"Jumlahnya
bervariasi. Bahkan ada Ponpes yang mengaku mendapatkan dana yang di
luar seharusnya dapat. Misalnya, saya menerima bantuan dan saya berikan
lagi. Bervariasi ada Rp 20 juta, Rp 15 juta. Bantuan Ponpes kan ada Rp
40 juta jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak
terlaksana karena disunat," ungkap Kepala Kejati Banten Asep Nana
Mulyana.
Tersangka ES yang merupakan warga Pandeglang ditetapkan tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
ES diduga melakukan pemotongan dana hibah secara bervariasi dari mulai Rp15 juta hingga Rp20 juta per-Ponpes.
0 comments:
Post a Comment