< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

KPU Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih di Luar Tahapan

Rabu, 19 Mei 2021 | Rabu, Mei 19, 2021 WIB | Last Updated 2021-05-19T11:31:17Z

 

Rakor dan sosialiasi Surat KPU RI tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.(Dok. KPU Banten)

BANTEN-Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diharapkan membuat persoalan data yang selalu bermasalah menjadi clear. Seluruh stakeholder berperan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon saat Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat KPU RI Nomor 366 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di Aula KPU Banten, Kota Serang, Rabu (19/5/2021).

“Pimpinan partai politik dapat aktif memberi masukan, serta meminta partisipasi semua stakeholder dalam setiap rapat pemutakhiran data pemilih,” kata Wahyul.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga diharapkan merubah mindset terkait data pemilih ke depan.

Divisi Data dan Informasi KPU Banten Agus Sutisna memaparkan, pemutakhiran yang biasanya dilakukan di dalam tahapan kini dilakukan di luar tahapan.

“Istilah keberlanjutan, KPU mengubah tradisi mutarlih (Pemutakhiran data pemilih) yang biasanya dilakukan di dalam tahapan sekarang dilakukan di luar tahapan yakni sebelum tahapan dimulai. Ini penting dalam rangkain persiapan Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,” terang Agus.

Kata dia, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi kebijakan Nasional dalam rangka kita menuju Pemilu 2024.

“Di Pemilu era orde baru, pemilih ini kan diurus hanya saat akan pemilu, setelah itu DPT dibuang dan tidak dikelola kemudian diurus lagi menjelang pemilihan berikutnya, ini secara teoritis disebut periodic list. Model kedua adalah model pencatatan sipil, ini semua data pemilih dari lembaga yang di bidang pencatatan sipil,” papar dia.

Pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terdapat klausul bahwa pemilih perlu dirawat secara berkelanjutan. Berdasar itu, KPU berusaha melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau continous list.

“Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah untuk memutakhirkan atau memperbarui data guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten Ade Ariyanto menyampaikan, data pemilih menjadi sumber permasalahan sehingga harus dilakukan dengan baik, berkelanjutan dan disempurnakan.“Penyelenggara Pemilu harus mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat memicu permasalahan. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen mendukung dan bahu membahu dalam penyelenggaraan Pemilu ke depan. Kami selalu mengawal agar KPU dan Bawaslu dapat lancar menyelenggarakan tahapan-tahapan Pemilu,” katanya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update