Jakarta - KPK menyetor uang Rp 12,5 miliar hasil rampasan dari harta mantan Menpora Imam Nahrawi KPK menyetor uang itu ke kas negara.
Penyetoran dilakukan oleh jaksa KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono. Jaksa mengeksekusi uang itu sesuai dengan putusan MA RI Nomor 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI JKT tanggal 8 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan terpidana Imam Nahrawi.
"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 12,5 Miliar. Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Meski sudah divonis Imam Nahwari, tetap tak mengakui menerima suap dan gratifikasi. Imam malah meminta aliran dana Rp 11,5 dari KONI ditelusuri sampai tuntas.
"Mohon izin, melanjutkan pengusutan Rp 11,5 miliar, kami mohon Yang Mulia ini tidak dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar ke akar-akarnya. Karena demi Allah saya tidak menerima Rp 11,5 miliar," kata Imam menanggapi putusan hakim lewat sambungan video yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6). Putusan PN Jakpus dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta beberapa pekan setelahnya.
KPK juga telah mengeksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
0 comments:
Post a Comment