< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

5.628 Napi di Banten Dapat Remisi HUT RI ke-76

Rabu, 25 Agustus 2021 | Rabu, Agustus 25, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-25T04:04:39Z

 

 Serang: Pemerintah RI  melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada sejumlah narapidana (napi) se-Indonesia, termasuk untuk 5.628 napi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Banten. Pemberian remisi tersebut dilakukan Menteri Hukum dan
HAM Yassona Laoli secara virtual, Selasa (17/8/2021). Di Banten upacara pemberian remisi tersebut dipusatkan di Lapas Kelas II A Serang dengan dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

"Pastinya secara pribadi dan mewakili Pemprov Banten saya ikut mendoakan agar warga binaan (narapidana) yang mendapat remisi nantinya setelah bebas bagi yang langsung bebas, bisa menjadi pribadi yang lebih baik," kata Andika kepada pers usai acara. 

Di sisi lain, lanjutnya, masyarakat juga diharapkan dapat menerima anggota masyarakat mantan warga binaan yang kembali ke tengah-tengah masyarakat. "Peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya dalam menjadikan para warga binaan setelah kembali ke masyarakat," imbuhnya.

Lebih jauh Andika mengatakan, Senafas dengan perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, maka Pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan di lapas-lapas yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi ini. Remisi ini, kata Andika, merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi, lanjut Andika, merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. "Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," katanya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Banten Agus Toyib mengatakan tahun ini remisi HUT RI diberikan kepada 5.628 warga binaan dari Lapas dan Rutan (rumah tahanan) yang di Banten seluruhnya berjumlah 12 Lapas/Rutan. "Pemberian remisi ini tentunya melalu prosedur yang sangat ketat dan harus sesuai dengan regulasi tentang pemberian remisi yang mengaturnya," kata Agus.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update