![]() |
ilutrasi |
berisi data diri pasangan pengantin, tanggal pernikahan, dan kode bar untuk mengecek keabsahan pernikahan.
Penerbitan kartu nikah digital ini merupakan amanat Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
“Pemerintah melalui Ditjen Bimas Islam kembali berinovasi dengan digitalisasi menerbitkan kartu nikah berbentuk sertifikat, bukan bentuk fisik,” ujar Kepala Kantor Kemenag Pandeglang, Endang, Rabu (18/8/2021).
Dia menerangkan, adanya kartu nikah yang saat ini berbentuk digital bukan sebagai pengganti buku nikah. Sebab buku nikah tetap diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kalau digitalisasi tidak perlu dicetak, bisa diakses oleh semua pengantin yang sudah menikah. Buku nikah untuk pelayanan hukum dan untuk memudahkan saja dalam hal mengurus administrasi dan menghindari potensi kehilangan buku nikah saat bepergian,” bebernya.
Sementara Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandeglang, Parhan Rosyadi menambahkan, pasangan yang menikah akan mendapatkan kartu nikah digital dengan melampirkan alamat email atau nomor WhatsApp yang akan dikirimkan ke pengantin setelah melangsungkan akad nikah.
“Teknisnya, calon pengantin menyertakan email atau nomor WhatsApp untuk konfirmasi penerbitan kartu nikah digital. Jadi nanti dikirimkan melalui email atau WA, nanti mereka cetak sendiri, bentuknya seperti sertifikat vaksinasi,” jelasnya.
Dia menuturkan, surat nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, pasangan yang sudah lama menikah juga bisa mendapatkannya dengan catatan mereka harus melapor terlebih dahulu ke KUA tempat mereka menikah.
“Kartu digital ini hanya untuk memudahkan saja agar tidak mudah hilang. Kalau mereka sedang pergi keluar kota, tidak mesti bawa buku nikah fisik. Jadi mereka tetap dapat buku nikah,” imbuh Parhan seraya menyebut sejauh ini pihaknya sudah menerbitkan sekitar 34 kartu nikah digital selama bulan Agustus.
Hanya saja Parhan menegaskan, kehadiran buku nikah digital tidak menggugurkan penerbitan kartu nikah yang sejak awal memang tidak diterbitkan oleh KUA. Padahal, pihaknya sudah menerima sekitar 10 ribu lembar kartu nikah. Namun tidak pernah diterbitkan lantaran ketiadaan mesin pencetaknya.
“Kartu nikah banyak, ada 10 ribu lebih, ada bahannya. Tapi mesin cetaknya belum dikirim mengingat biayanya juga cukup mahal. Akhirnya sekarang diterbitkan kartu nikah dalam bentuk e-book,” tutupnya.
0 comments:
Post a Comment