JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ratusan kasus korupsi sepanjang tahun 2020. Data ini disampaikan dalam diskusi virtual dengan tema Menyoal Konflik Kepentingan: Masalah Integeritas dan Etika Pejabat Publik', Minggu (15/8).
Wakil Koordinator ICW Siti Juliantari mengatakan, sepanjang 2020 sebanyak 875 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana koruosi. Kerugian negara mencapai Rp18,6 triliun.
"Kalau seandainya kita lihat dari tren penindakan kasus korupsi ini juga kasusnya yang kemudian dikumpulkan ICW sepanjang 2020. Paling tidak ada 444 kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum sepanjang tahun 2020, dengan tersangkanya 875 orang, kerugian negara sekitar Rp18,6 triliun," kata Tari, Minggu (15/8).
ICW juga mencatat, nilai dari kasus suap di tahun 2020 mencapai Rp86,5 miliar. Sedangkan kasus pungutan liar mencapai Rp5,2 miliar.
Dari ratusan kasus tindak pidana korupsi, pasal yang digunakan atau dikenakan terhadap para tersangka kebanyakan mengenai memperkaya atau menguntungkan diri sendiri. Yakni Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Nah kalau di Pasal 2 dan 3 ini, secara jelas di Pasal ini disebutkan bahwa perbuatannya itu memperkaya atau menguntungkan diri sendiri. Berarti disitu ada kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Meskipun di pasal-pasal lainnya juga secara tersirat memperlihatkan bagaimana kemudian konflik kepentingan itu terjadi," tutupnya.
Untuk diketahui Pasal 2 ayat (1) berbunyi:
Setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan
denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
0 comments:
Post a Comment