JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan anak Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Fathur Fauzi Nurdin dalam sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjerat ayahnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Maksasar
Selain Fathur Fauzi Nurdin, JPU KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Makassar, Eric Horas; Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Panakkukang, Asriadi; Irham Samad dan Nurhidayah.
Saat sidang, JPU KPK mencecar Fathur Fauzi Nurdin terkait pembelian dua unit jetski dan juga tiga mesin tempel Speedboat. Selain itu, Fathur Fauzi mendapatkan cashback sebesar Rp119 juta dari CV Jetski Safari Makassar dari pembelian dua unit jetski.
"Saya tidak tahu pak kenapa bisa dapat cashback dari pembelian dua unit jetski. Tidak ada kesepakatan (cashback)," kata Uji sapaan akrab Fathur Fauzi Nurdin, Kamis (12/8).
Ia menduga pemberian cashback sebesar Rp119 juta tersebut, karena dirinya membantu dalam hal penjualan jetski. Apalagi dirinya mengenal baik dengan Owner CV Jetski Safari Makassar, Yohannes Tyos.
"Kenal Yohannes Tyos sudah lama pak. Sama-sama kami pecinta olahraga jetski," bebernya.
Dalam persidangan, Uji mengaku cashback Rp119 juta ditransfer oleh pegawai Yohannes Tyos bernama Irham Samad. Kini uang tersebut sudah disita KPK bersama uang lainnya sebesar Rp48 juta.
"Yang Rp48 juta saya terima dan sudah disita KPK. Selain itu, transferan dari Irham sebesar Rp119 juta juga (disita KPK)," ungkapnya
Uji menceritakan, ayahnya, Nurdin Abdullah meminta dirinya untuk mencari dua unit jetski untuk bisa digunakan sebagai operasional saat mengunjungi pulau-pulau di Kota Makassar. Adanya perintah dari ayahnya tersebut, akhirnya dia menghubungi Irham Samad yang mengelola dan menjual jetski.
"Pada akhir 2020, ayah saya meminta mencarikan dua unit jetski. Kemudian saya cari dan menghubungi Irham dan ternyata barangnya tidak inden (pesan) karena ada stoknya di gudang," terangnya.
Dia mengaku membeli dua unit jetski tersebut seharga Rp797 juta. Pembayaran dua unit jetski tersebut dilakukan dengan cara transfer melalui Kepala Cabang Bank Mandiri Panakkukang bernama Ardi.
"Awalnya saya ketemu Ardi dan menyampaikan bahwa ada yang mau dibayar atas perintah bapak (Nurdin Abdullah). Akhirnya saya pertemukan Pak Ardi dan Irham (untuk pembayaran dua unit jetski)," jelasnya.
Selain pembelian jetski, JPU KPK juga mencecar Uji' terkait pembelian tiga unit mesin tempel Speedboat dari toko milik Wakil Ketua DPRD Makassar, Eri Horas. Uji mengakui dirinya melakukan pembelian tiga unit mesin tempel Speedboat pada Agustus dan Desember 2020.
"jakaMesin tempel itu untuk kapalnya (speedboat) bapak. Speedboat itu untuk kebutuhan operasional meninjau pulau, mengantarkan bantuan, dan mengecek pembangunan," katanya.
Ia mengungkapkan untuk membeli mesin tempel Speedboat tersebut menghabiskan Rp810 juta.
"Mesin dibeli di tokonya pak Eric Horas. Saat pembelian pertama pada Agustus harganya Rp260 juta, terus pembelian kedua harganya kurang Rp550 juta," sebutnya.
Sementara terkait uang Rp2 miliar di Bank Mandiri cabang Panakkukang yang diduga merupakan suap dan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah, Uji mengaku tidak mengetahuinya. Ia mengaku berkomunikasi dengan Kepala Cabang Bank Mandiri Panakkukang, Ardi atas perintah ayahnya untuk pembayaran pembelian jetski dan mesin speedboat.
"Saya tidak tahu yang mulia. Tapi saya pernah beberapa kali Pak Ardi memang ketemu dengan bapak di rumah pribadi," ucapnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Makassar, Eric Horas mengakui adanya pembelian mesin tempel Speedboat oleh Uji di toko miliknya, PT Marina Makmur Bahari. Ia mengaku pembelian mesin tempel speedboat tersebut dilakukan dua kali yakni pada Agustus dan Desember 2020.
"Totalnya yang dibeli tiga unit yang mulia. Pembeliannya dua kali yakni satu unit saat Agustus dan dua unit pada Desember 2020," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment