Pernahkah kalian melihat pejabat di suatu berita yang menggunakan rompi oranye? jika pernah melihat berita tersebut, itu adalah pelaku koruptor yang membuat rakyat menderita.
Apakah kamu salah satunya yang korupsi? Jika iya, bersiaplah untuk mengenakan rompi oranye.
Apa itu korupsi?
Jika dilihat secara bahasa atau harfiah seperti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) korupsi adalah "penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara atau perusahaan, untuk kepentingan pribadi atau orang lain". Di sisi lain pengertian korupsi menurut UU Nomor 24 Tahun 1960, "perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan".
Kini korupsi semakin merajalela entah itu di negara maju atau berkembang, apa lagi pada saat ini di kala masa pandemi para koruptor seolah tidak pernah puas dengan kekayaan yang telah dia miliki. Lantas, dimanakah hati nurani mereka yang melakukan korupsi di masa pandemi Covid-19 ini?
Rakyat sudah banyak menderita karena kemiskinan dan krisis ekonomi melanda pada kehidupan di masa pandemi Covid-19. Untuk makan sehari-hari saja tidak mencukupi, bisa-bisa rakyat mati kelaparan di keadaan seperti ini. Berharap bantuan keuangan dan sembako dari pemerintah untuk warga miskin segera turun.
Sedangkang belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap dana Bansos.
Bersama anteknya, Menteri Sosial diduga menguntit Rp10.000 dari tiap bantuan sosial sembako untuk warga miskin yang bernilai Rp300.000 per paket sembako.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mewanti-wanti adanya ancaman hukuman mati bagi pihak yang menyelewengkan atau menyalah gunakan dana bantuan sosial Covid-19.
Kasus Korupsi di negeri Indonesia tercinta ini, seolah tidak pernah ada kata habis dan kapok dikalangan para pejabat. Karena sanksi dan hukuman yang lemah di Republik ini membuat para pejebat semena-mena memakan uang rakyat. Padahal sudah banyak para pejebat yang terjerat dengan kasus korupsi.
Korupsi
seolah telah menjadi warisan budaya yang sengaja dilestarikan oleh
oknum-oknum tak bertanggung jawab. Jika korupsi dalam suatu masyarakat
telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari, maka
akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang
kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku baik
Mengapa permasalahan korupsi tidak pernah terselesaikan?
Penyebab korupsi sulit terselesaikan dapat dibagi menjadi dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal merupakan korupsi yang datang dari diri sendiri pribadi, sedangkan faktor eksternal adalah penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar.
Faktor internal terdiri dari aspek moral, aspek sikap atau perilaku misalknya pola hidup konsumtif, dan aspek sosial itu sendiri. Misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, dan rasa malu.
Faktor eksternal dapat ditinjau dari aspek ekonomi, aspek politik, aspek hukum, dan serta aspek sosial. Seperti pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi, buruknya wujud perundang-undangan dan lemahnya penegakkan hukum.
Berikut saran-saran dalam mengatasi pemberantasan korupsi di Indonesia
- Membangun sikap kompetensi, profesionalitas, dan integritas dari pejabat negara untuk tegak menolak keras korupsi.
- Revisi Undang-undang dengan sanksi hukuman yang lebih berat lagi bagi yang terlibat kasus korupsi.
- Melibatkan partisipasi masyarakat dalam upaya melakukan pencegahan sebagai upaya pembentukan korupsi melalui sosialisasi dan pendidikan sejak dini.
- Melakukan pemantauan aset yang dimiliki oleh pejabat.
- Menguatkan fungsi monitoring terhadap lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi.
Oleh Rinaldo
Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas padjadjaran 2020
0 comments:
Post a Comment