JAKARTA-Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya menangkap salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap ketuk palu atau pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Pelaku ditangkap Sabtu (7/8).
"Hari Sabtu, 7 Agustus 2021, KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan Korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017," ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Minggu (8/8).
Penangkapan itu, katanya, lantaran tidak kooperatif dengan proses hukum. Di mana sering kali mangkir atau tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh tim penyidik KPK.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ali.
Lebih lanjut, ia enggan membeberkan siapa nama atau inisial tersangka. Sebab, hingga kini masih dilakukan pemeriksaan.
"Mengenai pengumuman nama tersangka dan uraian perbuatannya akan diinformasikan segera dalam konpers hari ini," pungkas Ali.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Zumi Zola.
Belasan tersangka tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, tiga Pimpinan DPRD Jambi, lima pimpinan fraksi, satu ketua komisi, tiga anggota DPRD Jambi, dan satu pihak swasta.
0 comments:
Post a Comment