LEBAK-Objek wisata di wilayah Kabupaten Lebak kembali dibuka setelah sebelumnya ditutup akibat terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Penutupan tempat wisata mulai dilakukan sejak pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat awal Juli 2021 lalu.
“Betul, terhitung hari ini, pengelola destinasi wisata di Lebak sudah dibolehkan membuka objek wisata,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak, Imam Rismahayadin Rabu (25/8/2021).
Dibukanya kembali tempat wisata, kata Imam, bukannya tanpa syarat. Meski kasus Covid-19 melandai dan status PPKM Lebak telah turun level ke level 2, penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat tetap diberlakukan.
“Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Pengelola juga harus berkoordinasi dan melaporkan setiap kejadian berkaitan dengan penyebaran Covid-19 kepada Tim Satgas dan Disbudpar,” terang Imam.
Namun yang harus diperhatikan bagi setiap wisatawan yang hendak berkunjung adalah sertifikat vaksin. Bukti bahwa telah melakukan vaksinasi Covid-19 menjadi syarat bagi pengunjung untuk bisa berwisata di Lebak.
“Minimal vaksin dosis pertama, ini syarat masuknya. Kami minta pengelola melakukan pemeriksaan hasil vaksin terhadap seluruh pengunjung yang datang,” tegas Imam.
Imam menerangkan, hal itu juga sebagai salah satu upaya Disbudpar membantu dalam percepatan program vaksinasi di Tanah Air, sehingga herd immunity bisa segera terwujud.
0 comments:
Post a Comment