JAKARTA- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilaksanakan secara serentak, yaitu pada hari Jumat, 27 Agustus 2021, terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
"Tadi ada 49 bidang tanah yang terdapat di 4 titik lokasi, luasnya
5.291.200 m2 lokasinya ada di Medan, Pekan Baru, Bogor, dan hari ini
kita hadir fisik di Tangerang, Karawaci," kata Menteri Sri Mulyani
Khusus aset-aset properti di Lippo, Karawaci luasnya mencapai 25 hektare. "Menurut bupati 1 meter persegi harganya Rp 20 juta. Jadi 25 hektare ini nilainya triliunan," lanjut Menteri Sri Mulyani.
Adapun rincian aset yang diamankan hari ini di antaranya sebagai berikut:
1. 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa
Dua, Tangerang
2. Tanah seluas 3.295 m2 Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
3. Tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya
4. Sebanyak 2 bidang tanah total seluas 5.004.420 m2 di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri pengamanan aset tanah dan bangunan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adapun tanah yang diamankan sebanyak 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi.
"Hari ini Alhamdullilah kita bisa bertemu dalam satu lokasi yang merupakan milik obligor penerima likuiditas Bank Indonesia," kata Sri Mulyani melalui tayangan youtube Kemenkeu, , Jakarta Jumat (27/8).
Sri Mulyani mengatakan, selama 22 tahun pemerintah menanti pengembalian aset BLBI. Adapun total kewajiban BLBI yang masih dikelola oleh pemerintah yaitu Rp110,45 triliun.
"Ini persoalan yang sudah cukup lama. Yang jelas, kita harus menanggung biaya tersebut dan biaya tersebut kita coba di minimalkan atau dikompensasi. Kita melakukan negosiasi dengan obligor," katanya.
"Dan pemerintah selama 22 tahun tentu dalam hal ini selain membayar pokoknya juga membayar bunga utangnya. Karena sebagian dari BLBI itu ada yang menggunakan tingkat suku bunga yang memang sebagian dinegosiasikan," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung menyita rumah mewah di Karawaci, Tangerang yang merupakan aset BLBI.
Penyitaan ini dilakukan langsung oleh Menteri Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala (Bareskrim) Komjen Agus Andrianto, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Penyitaan ini ditandai dengan penancapan plang penguasaan fisik dan pengawasan aset secara resmi oleh deretan pejabat yang hadir. Plang itu bertuliskan dilarang memperjualbelikan memanfaatkan aset tersebut.
Dalam rangka mengurangi atau kompensasi langkah penyelamatan bank tersebut, Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah berinisiatif membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang bertugas hingga Desember 2023.
0 comments:
Post a Comment