SERANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan perlombaan yang kerap dilaksanakan dalan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-76 yang jatuh di setiap tanggal 17 Agustus.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, meski pihaknya tidak membuat aturan secara tertulis terkait larangan mengadakan perlombaan di momen HUT RI ke-76, namun dirinya menegaskan agar masyarakat untuk tidak menggelar perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Menurutnya, masih mewabahnya pandemi Covid-19 menjadi alasan pihaknya tidak mengizinkan masyarakat untuk menggelar perlombaan agustusan.
“Larangan
tertulis secara regulasi itu tidak ada, akan tetapi kami menghimbau
agar tidak ada kerumunan massa (perlombaan agustusan),” kata Syafrudin
kepada awak media, Senin (16/8/2021).
Ia pun menyampaikan, agar peringatan HUT RI ke-76 dijadikan momentum bersama untuk menanggulangi pandemi Covid-19, yakni dengan cara menerapkan disiplin ketat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Harapannya, agar hari kemerdekaan ini menjadi momentum untuk melawan covid,” ujarnya.
Hal senada turut disampaikan Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin. Menurutnya, Pemerintah Kota Serang mengajak semua elemen masyarakat untuk berjuang bersama dalam rangka melawan Covid-19.
Pasalnya, diungkapkan Subadri, jika persoalan penanganan Covid-19 harus dilakukan secara bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Karena, upaya pemerintah akan menjadi sia-sia kalau tidak mendapat dukungan dari masyarakat.
0 comments:
Post a Comment