![]() |
Ketua KPK, Firli Bahuri |
JAKARTA-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyebut dewasa ini begitu banyak jenis dan rupa tindakan korupsi Sehingga tidak seluruhnya bisa ditangani oleh KPK.
"Kita paham bahwa begitu banyak bentuk korupsi setidaknya ada 7 cabang korupsi, ada 30 jenis dan rupa korupsi. KPK tidak mampu melakukan pemberantasan seluruh tindak korupsi tersebut," kata Firli saat pemaparan launching Monitor Center For Prevention (MCP), Selasa (31/8).
Oleh sebab itu, KPK lebih mengedepankan area pemberantasan korupsi pada bidang tenaga dan bisnis, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam, bidang reformasi birokrasi, serta praktik-praktik politik dan kehidupan politik.
"Begitu banyak tindakan korupsi tentulah KPK berupaya melakukan segala upaya pemberantasan korupsi dengan setidaknya tiga strategi pemberantasan korupsi," sebutnya.
Strategi pertama dalam hal pencegahan dengan melakukan pendekatan melalui pendidikan masyarakat. Harapan bisa mengubah sikap perilaku serta budaya korupsi menjadi budaya anti korupsi. Kedua pendekatan strategi pencegahan, penelaahan, pengkajian, penelitian serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah.
"Utamanya dalan rangka perbaikan sistem, karena sesungguhnya sistem yang baik tentulah tidak bisa dan tidak memberikan peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi," ujarnya.
KPK juga akan menindak secara proporsional dan akuntabel demi kepentingan hukum, kepastian hukum, dan keadilan serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
"Hari ini kami fokus kepada upaya-upaya pencegahan, berdasarkan kajian KPK begitu banyak jenis dan rupa korupsi. Sehingga KPK mencoba bagaimana mengeleminir dan meniadakan kesempatan untuk tidak terjadinya korupsi," terangnya.
Atas hal itulah, KPK dengan koordinasi kewenangan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan melibatkan seluruh perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk monitoring, pendampingan, serta pengawasan. Melalui Monitor Center For Prevention (MCP) demi kepentingan, kepastian dan keadilan hukum serta hak asasi manusia (HAM).
"Karenanya KPK mengembangkan, salah satu metode pencegahan korupsi dengan cara perbaikan sistem dan kita juga melakukan intervensi setidaknya ada delapan area intervensi yang dikemas dalam bentuk Monitoring Center For Prevention (MCP)," katanya.
Delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah itu adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan.
"Sehingga kita berharap delapan kegiatan ini bisa menimbulkan semangat kita untuk menegakkan dan mewujudkan cita-cita bangsa kita yaitu pemerintah yang bersih dan baik sehingga jauh dari praktik-praktik korupsi," ucapnya.
Senada dengan hal itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut bahwa MCP bisa turut mencegah tindakan korupsi sedini mungkin. Kolaborasi antara KPK, Kemendagri, dan BPKP dapat mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah lebih cepat.
"Lebih baik mengutamakan pencegahan keuangan negara di awal ketimbang uang negara sudah telanjur bocor. Peran APIP-BPK-APH memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perlu kolaborasi mumpuni untuk saling menutupi kekurangan dan memanfaatkan kelebihan masing-masing," bebernya.
Melalui kolaborasi ini, Yusuf berharap adanya komitmen pemerintah yang terbangun baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.
Tak hanya itu, kegiatan ini diharapkan pula dapat meningkatkan kesadaran kepala daerah terhadap peran dan fungsi APIP, dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kolaborasi dioptimalkan untuk menguatkan peran satu sama yang lain untuk melindungi keuangan negara dan membangun kombinasi yang optimal dari peran ketiga institusi tersebut," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment