SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Negeri 7 Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2017. Hari ini, Senin (13/9/2021) KPK memanggil 2 pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Pemeriksaan keduanya masih terkait dugaan rasuah pengadaan lahan setelah sebelumnya menggeledah beberapa rumah dan instansi terkait kasus tersebut.
“Hari ini (13/9/2021) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis.
Adapun pegawai Dindikbud Provinsi Banten yang diperiksa antara lain Endang Saprudin yang merupakan PNS Pemprov Banten sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan TA 2017 dan Endang Suherman yang merupakan tenaga honorer Dindikbud Provinsi Banten.
Hasil audit investigatif tersebut dituangkan BPKP melalui laporan nomor LHAI-23/PW30/5/2020 tertanggal 24 Januari 2020. Pengadaan lahan yang menelan anggaran sekira Rp17,9 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp10 miliar sebagaimana informasi yang dihimpun BantenNews.co.id dari sumber terpercaya.
“Saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh tim penyidik KPK. Meskipun saya lapor pada 20 Desember 2018, hampir 3 tahun yang lalu, saya memaklumi. Sebab dipastikan di KPK itu ada ribuan perkara yang dilaporkan banyak pihak dari berbagai pelosok negeri ini,” kata Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada.
0 comments:
Post a Comment