Jakarta -Tim Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap satu tersangka berinisial HH alias Hartanto terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Tersangka ditangkap di Jakarta.
"Tersangka berinisial HH alias Hartanto (58) ini diringkus tim Tabur di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sejak tanggal 3 September 2021 dan hari ini dibawa ke Ambon," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, seperti dilansir Antara, Minggu (5/9/2021).
Tersangka Hartono, yang merupakan Komisaris PT Inti Artha Nusantara, ditangkap setelah berulang kali mangkir terhadap panggilan kejaksaan. Adapun pemanggilan tersebut agar Hartono dapat diperiksa sebagai tersangka.
Menurut Wahyudi, tersangka menyampaikan beragam alasan dan berdalih dalam menghindari panggilan jaksa, seperti alasan mencari penasihat hukum hingga terpapar COVID-19.
Sejak awal Kejati Maluku sudah mengetahui tempat tinggal tersangka, yakni di Jalan Kendang Sari YKP 2/6 RT 001 Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya (Jatim), dan satu alamat lagi di Jakarta.
Proyek Taman Kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp1,38 miliar.
0 comments:
Post a Comment