JAKARTA-Presiden Joko Widodo( Jokowi ) meneken Keputusan Presiden (Keppres) amnesty untuk Saiful Mahdi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, Keppres tersebut diteken Jokowi pada Selasa (12/10).
"Hari ini tadi bapak presiden menandatangani Keppres untuk amnesty saudara Saiful Mahdi," kata Pratikno di kantornya, Selasa(12/10).
Dia menjelaskan keluarnya aturan tersebut seiring dengan DPR yang sudah menyetujui permintaan amnesty untuk Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Kamis (7/10). Oleh karena itu nantinya Keppres tersebut akan dikirimkan kepada MK, Jaksa Agung, serta Saiful Mahdi.
"Jadi hari ini pula kami akan mengirimkan amnesty-nya saudara Saiful Mahdi ini kepada MK, Jaksa Agung, kemudian yang bersangkutan," ungkapnya.
Dia pun berharap, dengan adanya Keppres tersebut kasus bisa ditindaklanjuti. Sehingga Saiful Mahdi bisa bebas.
"Semoga saudara Saiful Mahdi bisa dibebaskan dalam waktu secepat-cepatnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Saiful Mahdi menjadi terpidana dijatuhi pidana 3 bulan dan didenda Rp10 juta subsider kurungan 1 bulan. Kasusnya yaitu pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Dia mengkritik proses CPNS di kampus Unisyah tempatnya menjadi dosen. Kemudian, Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.
"Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkum HAM dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (5/10).
Setelah itu, pada Kamis (7/10) dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI yang memimpin sidang, Muhaimin Iskandar membacakan surat presiden terkait permohonan amnesti Saiful Mahdi.
0 comments:
Post a Comment