Saturday 9 October 2021

Pengusaha Ritel Nilai Kenaikan Tarif PPN Baiknya di 2023

 


JAKARTA-  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Kebijakan yang disahkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) ini akan mulai berlaku pada April 2022.

Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Mandey menilai, seharusnya implementasi kenaikan PPN tidak dilakukan pada 2022. Sebab, masih dalam suasana pandemi Covid-19 yang penuh dengan ketidakpastian. Menurutnya, aturan ini sebaiknya baru diberlakukan pada Januari 2023.

"Kalau bicara idealnya ini Januari 2023 lah, jangan 2022 karena kita tidak tahun kan tahun depan pandeminya sudah selesai apa belum," kata Roy saat dihubungi merdeka.com, Jakarta , Sabtu (9/10).

Roy mengatakan walaupun pandemi Covid-19 selesai di tahun depan, maka sebaiknya pemerintah menunggu hingga 6 bulan masa transisi menuju era kenormalan baru. Setelah 6 bulan berjalan, barulah kenaikan tarif PPN diberlakukan. Sehingga sepanjang tahun 2022 difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional saja.

"Kalau pun sudah selesai kan ada masa yang transisi, istilahnya kebiasaan baru yang tidak bisa langsung recovery," kata dia.

Apalagi, masalah Covid-19 ini penuh dengan ketidakpastian. Potensi kenaikan kasus atau penyebaran mutasi virus corona masih menjadi tantangan.

Roy menjelaskan, selama pandemi, apapun kebijakan yang berhubungan dengan kenaikan tarif atau pajak seharusnya tidak dilakukan buru-buru. Kenaikan ini akan membuat daya beli masyarakat menurun atau tertahan.

"Perhitungannya sederhana, dengan dikenakan pajak, orang akan menahan belanja. Akhirnya nilai pajaknya juga tidak tercapai. Kalau kenaikan terjadi April tahun depan, masyarakat bisa menahan belanja, atau mereka kurangi belanja," kata dia.

Akibatnya tujuan pemerintah untuk mendapatkan pendapatan lebih besar tidak tercapai. "Jadi kan enggak kecapai karena nilai transaksinya berkurang. Dinaikkan juga percuma kalau nilai transaksinya berkurang, tidak berdampak bagi harapan dapat pajak lebih," tutupnya.

Jika Butuh Pendapatan, Pemerintah Diminta Perluas Objek Pajak

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Mandey meminta kepada pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan apapun yang berkaitan dengan kenaikan tarif atau pajak selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Sebab perekonomian masyarakat dan dunia usaha masih penuh dengan ketidakpastian dan belum ada tanda-tanda pandemi akan berakhir dalam waktu depan.

"Selama masih pandemi, jangan dulu ada kenaikan karena pandemi ini kita belum tahu kapan selesainya," kata Roy saat dihubungi, Sabtu (9/10).

Sebagaimana diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini disahkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) dan mulai berlaku pada April 2022.

Roy mengaku penolakan terhadap kenaikan PPN tersebut telah disampaikan kepada DPR dan Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat UU HPP masih dibahas. Menurutnya bila pemerintah membutuhkan pendapatan negara lebih besar, sebaiknya dilakukan dengan memperluas objek pajak. Sebab saat ini pun belum semua masyarakat yang dikenakan pajak.

"Pajak ini memang perlu buat pembangunan dan pembiayaan pemulihan ekonomi tapi seharusnya ini diperluas saha wajib pajaknya. Ini kan banyak belum menyeluruh menjadi jangkauan pajak," kata Roy.

Objek pajak bisa diperluas dengan menarik pajak dari sejumlah transaksi yang selama ini belum dikenakan atau tarifnya masih rendah. Misalnya untuk pajak lintas kawasan (post border tax) yang bisa tingkatkan, pajak jasa titip barang, transaksi media sosial hingga transaksi e-commerce yang masih perlu ditingkatkan.

"Transaksi di sosial media juga ditingkatkan atau transaksi e-commerce juga ditingkatkan atau paling utama meningkatkan wajib pajak, ini juga belum banyak dan semua masyarakat jadi wajib pajak," kata dia.

Share:

0 comments:

Post a Comment

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

DPRD BENGKULU

DPRD BENGKULU

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

PERKIM KOTA CILEGON

PERKIM KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

Sekretariat DPRD Tangerang

Sekretariat DPRD Tangerang

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

PERTAMINA 2024

PERTAMINA 2024

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT HUT KORPRI 2023

SELAMAT HUT KORPRI 2023

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support