TANGERANG- Tuntutan ahli waris yang menyegel SDN Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dikabulkan pemerintah setempat. Ganti rugi akan segera dianggarkan melalui APBD.
Pada Rabu, 27 Oktober 2021, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyied menyampaikan, akan menganggarkan untuk appraisal di perubahan anggaran 2021, kemudian dianggarkan kembali pada 2022.
Persoalan keberadaan SDN Kiarapayung ternyata sudah bergulir ditingkat Pengadilan Tangerang dan Banten, hasilnya Pemkab Tangerang kalah dan diperintahkan wajibkan untuk mengganti rugi ke ahli waris.
Maesyal menegaskan, Pemkab Tangerang bukan tidak mau memberikan ganti rugi kepada ahli waris, tetapi penggunaan uang daerah harus menempuh prosedur yang jelas sesuai aturan yang berlaku.
0 comments:
Post a Comment