Tangerang - Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kejahatan
pinjaman online (pinjol) yang melakukan penawaran secara bagus namun
akhirnya menjerumuskan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Yusri Yunus di Tangerang, Kamis, mengatakan kepolisian akan melakukan
patroli di dunia siber dalam mengantisipasi kejahatan pinjol ini.
Kepolisian
akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta
stekholder lainnya guna mengantisipasi kejahatan pinjolagar tidak
semakin meluas terutama di masa pandemi. "Bisa kita tutup aplikasinya
nanti," katanya di Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis.
Kepolisian,
katanya, melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bisa lebih waspada
agar tak mengikuti tawaran yang diberikan pada awal namun akhirnya
menjerumuskan. "Kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat,"
ujarnya.
Terkait ancaman yang diterima debitur atau masyarakat
yang meminjam uang, maka kepolisian akan menegakkansesuai aturan seperti
UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan hingga UU Pornografi karena
ada yang diancam dengan dikirimi gambar porno.
"Kita juga
menegakkan aturan hukum. Apalagi sudah ada instruksi langsung dari
Kapolri dan pembentukan tim khusus dari Kapolda Metro Jaya. Kita akan
tegas," ujarnya.
Polda Metro Jaya, Kamis (14/10), melakukan upaya
pengungkapanperusahaan pinjaman online ilegal yang berkantor di Green
Lake CityBlok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, di
bawah naungan PT Indo Teno Nusantara. Dari kegiatan itu, kepolisian
mengamankan 32 orang yang merupakan pekerja. PT Indo Teno Nusantara
merupakan kolektor penagihan pinjaman online.
Ia menjelaskan dari
13 aplikasi pinjaman online yang dijalankan perusahaan ini, hanya tiga
yang legal dan 10 lainnya aplikasi ilegal. Kepolisian sudah menutup ruko
tersebut dan kini sedang dilakukan pemeriksaan.
"Pinjaman online
di masa pandemi ini banyak memberikan kerugian dan keresahan terhadap
masyarakat. Maka itu sesuai dengan instruksi Kapolri langsung, kita
lakukan penindakan di lapangan," katanya.
0 comments:
Post a Comment