“Yang pertama pastinya teguran dulu, kita jangan terlalu berat-berat dulu lah,” kata Walikota Cilegon, Helldy Agustian, Selasa (30/11/2021).
Helldy menerangkan kalau Pemkot Cilegon akan membuat surat edaran mengenai larangan ASN dan pegawai berlibur saat natal dan tahun baru. Surat edaran itu nantinya akan di sebar ke sejumlah kantor dinas dan instansi, agar bisa dipatuhi.
Meski akan membuat surat edaran, namun Helldy selaku Walikota Cilegon belum menjelaskan tata cara pengawasan jika ada ASN yang melanggar.
“Kita juga akan bikin surat edaran, Pak Sekda juga akan bikin surat edaran, agar supaya nanti yang disiplin akan kita tindak,” terangnya.
Helldy mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Cilegon mengenai mekanisme pengaturan lalu lintas dan penjagaan di tempat keramaian, saat libur natal dan tahun baru.
0 comments:
Post a Comment