SERANG KOTA- DPRD Kota Serang.laksanakan rapat paripurna tentang Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kearsipan.
“Raperda ini pembahasan lanjutan yakni menerima tanggapan fraksi-fraksi. Semuanya mendukung karena arsip itu merupakan dokumen yang penting bagi kita semua,” kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media, Senin, (8/11/21).
Selain itu, pihaknya juga membahas tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang tahun 2024.
“Sebetulnya sudah kami usulkan pada tahun 2020. Kemudian
baru sekarang mendapat persetujuan dan pada tahun 2022 ini akan
dianggarkan kurang lebih sebesar Rp16.250.000.000, Jadi semuanya itu Rp
32,5 miliar, sampai tahun 2023. Kekurangannya akan dianggarkan ditahun
2024,” tutupnya.
0 comments:
Post a Comment