LEBAK -Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Rabu (17/11/2021).
Penggeledahan dilakukan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungli pada pengurusan sertifikat hak milik (SHM) pada Jumat (13/11/2021) malam.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan penggeledahan yang dilakukan penyidik sejak pagi hari.
“Saya masih menunggu informasi,” kata Shinto
Namun, Shinto belum bisa menyampaikan ruangan mana saja yang digeledah dan dokumen apa saja yang dicari oleh penyidik.
“Pasca selesai giat (OTT) ya, nanti disampaikan,” ucap Shinto.
Diketahui, polisi menetapkan dua orang staf BPN Lebak yakni RY (50) dan PR (41). Polisi juga mengamankan 3 buah amplop berisi uang Rp36 juta yang merupakan bagian dari total uang yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.
0 comments:
Post a Comment