JAKARTA ( KONTAK BANTEN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dugaan
tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta
Caraka (SCC) atau Telkomsigma, telah merugikan keuangan negara hingga
ratusan miliar rupiah.
"(Kerugian negara) ratusan miliar, itu proyek fiktif kalau enggak
salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu.Alex belum bisa menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut
dengan rinci, namun dia mengungkapkan modusnya adalah pendanaan untuk
sebuah proyek yang ternyata fiktif.
“Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, pekerjaannya fiktif,” ujarnya.Untuk diketahui, KPK pada 1 Februari 2024, mengumumkan telah memulai
penyidikan perkara dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yakni PT
Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.
Perhitungan sementara tim auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan
negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar
rupiah.Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan disampaikan
pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep
Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya kini tengah mengusut dua perkara
dugaan korupsi yang terkait dengan PT Telkom.Perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan adalah kasus
dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga
sebagai makelar di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka
(SCC) atau Telkomsigma.
Sedangkan perkara yang ditahap penyelidikan tidak bisa disampaikan
kepada publik karena proses penyelidikan di KPK bersifat tertutup demi
kelancaran prosesnya. KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara
yang telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang lidik belum bisa kami sampaikan tentunya, karena itu masih dalam penyelidikan," ujar Asep.
0 comments:
Post a Comment