JAKARTA -- Pemerintah menganggarkan dana lembaga pendidikan di bawah
Kementerian Agama sebesar Rp 55,9 triliun. Adapun anggaran ini mencakup
biaya operasi sekolah madrasah, pesantren, tunjangan profesi guru bagi
guru-guru yang memberikan pendidikan di madrasah, dan beasiswa
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan
pemerintah menjamin penyelenggaraan pesantren melalui Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2019. Adapun undang-undang tersebut merupakan titik awal
dari langkah peraturan pelaksanaan untuk mewujudkan komitmen besar
pemerintah kepada pesantren termasuk di dalamnya unsur pendanaan.
“Anggaran
mencakup biaya operasi sekolah bagi madrasah, pesantren, tunjangan
profesi guru bagi guru-guru yang memberikan pendidikan di madrasah dan
juga beasiswa," ujarnya saat webinar, Selasa (2/11).
Selain
itu, sejak 2018, pemerintah meluncurkan beasiswa LPDP Santri. Adapun
program ini telah diikuti 220 santri beasiswa S2 dan sebanyak 73 santri
S3, mayoritas para santri belajar di dalam negeri sebanyak 235 santri,
sedangkan 58 santri meneruskan studi ke luar negeri.
"Ini
merupakan sebagian kecil dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas
para santri di Indonesia dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya
tanpa batas bagi mereka bisa terus mencari ilmu, meningkatkan ilmu
pengetahuan dan pengalamannya," ucapnya.
Pemerintah akan
menggunakan instrumen pendanaan APBN baik melalui belanja K/L seperti
Kementerian Agama yang langsung berhubungan dengan pesantren dan
madrasah, juga K/L lain seperti Kementerian PUPR, Kementerian Koperasi
dan UKM dan melalui instrumen pembiayaan ultra mikro dan dukungan kredit
usaha rakyat.
"Itu semuanya ditujukan dan bisa dipakai atau
dimanfaatkan oleh pesantren dan para santri untuk mengembangkan potensi
mereka. Tentu tidak hanya bidang ilmu keagamaan, namun juga dari sisi
ilmu yang menciptakan manfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Sementara
itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menambahkan
sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren tidak hanya berasal dari
APBN. Melainkan terdiri atas masyarakat, APBN dan APBD, sumber lain yang
sah dan dana abadi pesantren.
Dana abadi pesantren merupakan
bagian dana abadi pendidikan yang dikelola secara profesional dan
prudent tujuan pembangunan kualitas santri. Bahkan dalam perkembangannya
anggaran pesantren yang disalurkan melalui Kementerian Agama akan
bertambah.
"Anggaran pesantren Kemenag kalau kita lihat
perkembangannya semakin naik. Bahkan tahun kemarin (2020), alokasi
pesantren mengalami kenaikan yang lumayan karena adanya dana dari BA BUN
sebesar Rp 2,6 triliun PEN berupa tambahan BOP dan bantuan pembelajaran
secara online kepada pesantren," ucapnya.
0 comments:
Post a Comment