< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Tak Berizin, Pemkab Tangerang Segel Aktivitas Galian di Dua Desa

Kamis, 04 November 2021 | Kamis, November 04, 2021 WIB | Last Updated 2021-11-04T09:09:02Z

 


KAB. TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memberhentikan sementara aktivitas galian tanah di dua desa karena tidak mengantongi izin. Penggalian tanah tanpa dokumen perizinan tersebut terjadi di Desa Pengadegan, Kecamatan Pasar Kemis dan Desa Sukasari Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah melakukan tindakan tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat.

“Kami menemukan adanya aktivitas penggalian tanah yang dianggap meresahkan warga sekitar,” ucap dia dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).

Saat dilakukan pemeriksaan, pihak pengelola galian tanah tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan. Oleh karena itu, Tim Penegakan Peraturan Daerah melakukan pemberhentian sementara. Selanjutnya, petugas berwenang juga akan memanggil penanggung jawab kegiatan tersebut “Saat kami tiba di lokasi, kami menemukan beberapa alat berat yang sedang beroperasi. Saat dimintai keterangan, pihak pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan, sehingga kami mengambil tindakan berupa pemberhentian sementara,” lanjutnya.

 

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update