Wednesday 1 December 2021

Tempat Hiburan Malam di JLS Kramatwatu Tetap Dibongkar

 


KAB. SERANG – Tak main-main, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membongkar tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi. Ketujuh THM tersebut berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Rabu (1/12/2021).

Tujuh THM yakni Kuda Laut, Parahyangan, Alexa, Tri Naga, Star Queen, New Roger, dan New Star

Sebelum dilakukannya pembongkaran, petugas Satpol PP membacakan Surat Keputusan Bupati Serang tentang Pembongkaran Bangunan kepada masing-masing pengelola ataupun pemilik THM.

Pembongkaran THM pertama dimulai dari Kuda Laut dan Parahyangan. Pembongkaran pada kedua THM itu sempat diwarnai kericuhan dan tangisan histeris dari wanita yang mengaku sebagai pemilik THM. Namun pembongkaran tetap berjalan sesuai Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 435/KEP.75-BUP.Satpol PP/2021 tentang pembongkaran bangunan tempat hiburan malam yang bernama Kuda Laut dan Parahyangan beralamat di Jalan Lingkar Selatan RT 002 RW 006 Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Dalam surat keputusan yang ditetapkan pada 24 November 2021, Bupati Serang memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang bersama instansi terkait untuk melaksanakan pembongkaran bangunan THM Kuda Laut dan Parahyangan, serta biaya pembongkaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun 2021.

Setelah pembacaan surat keputusan, para pemilik ataupun pengelola THM bersama saksi-saksi harus menandatangani berita acara pembongkaran tersebut. Sempat terjadi penolakan penandatanganan berita acara oleh seseorang yang mengaku sebagai penanggungjawab gedung THM Kuda Laut, namun penolakan tersebut tidak menggugurkan keabsahan untuk pembongkaran.

“Ini disaksikan ya, penanggungjawab gedungnya tidak bersedia menandatangani namun tidak mengurangi keabsahan pembongkaran,” ujar Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di lokasi.

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten Muhsinin, Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Serang Nanang Supriatna, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Serang Mawardi, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Syamsuddin, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea, dan sejumlah unsur forkopimda terjun langsung ke pembongkaran THM.

Di tengah-tengah pembongkaran THM Kuda Laut dan Parahyangan juga sempat diwarnai kericuhan yang berasal dari beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik THM.

“Kalau dihancurkan begini berat di saya, saya ngontrak, saya ngontrak di sini. Saya punya tanggungjawab sama yang punya ruko,” kata wanita berkerudung putih sambil menangis yang mengaku sebagai pemilik THM kepada petugas.

Meskipun begitu, petugas tetap melakukan pembongkaran di dua THM itu sebab sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Kabupaten Serang tidak mengizinkan adanya tempat hiburan malam.

Selanjutnya pembongkaran dilakukan di Alexa sesuai Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 435/KEP.745-BUP. Satpol PP/2021 tentang pembongkaran bangunan tempat hiburan malam yang bernama Alexa dan beralamat di Jalan Lingkar Selatan Km 5 RT 002 RW 006 Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Pembongkaran di Alexa berlangsung kondusif dan selanjutnya petugas pun beralih membongkar THM Tri Naga sesuai Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 435/KEP.746-BUP. Satpol PP/2021.

Pembongkaran di Tri Naga pada hari ini pun berlangsung kondusif. Sebelumnya pada 15 November lalu, petugas sudah melakukan pembongkaran secara simbolis dengan menurunkan papan nama Tri Naga dan menghancurkan dinding bagian depan tempat hiburan itu.“Ini adalah upaya terakhir setelah kita beberapa kali lakukan peringatan, terpaksa kita lakukan. Sebenarnya kami tidak menginginkan upaya yang ekstrem seperti ini tapi termasuk kita tegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi tertibnya kehidupan masyarakat kita karena Pemda tidak memberikan izin tempat hiburan malam. Saya harap upaya ekstrem ini menjadi pelajaran bagi mereka,” kata Pandji usai pembongkaran di Tri Naga.

.

Share:

0 comments:

Post a Comment

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

DPRD BENGKULU

DPRD BENGKULU

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

PERKIM KOTA CILEGON

PERKIM KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

Sekretariat DPRD Tangerang

Sekretariat DPRD Tangerang

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

PERTAMINA 2024

PERTAMINA 2024

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT HUT KORPRI 2023

SELAMAT HUT KORPRI 2023

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support