Foto : ISTIMEWA
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono - Masih terjadi disparitas pembangunan nasional antara Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI) di mana KBI masih dominan. |
» Transfer ke daerah yang berbasis kinerja akan meningkatkan kualitas layanan publik.
» Paradigma pembangunan nasional harus diubah dari berbasis kontinental ke maritim.
JAKARTA - Program pemulihan ekonomi nasional diminta tidak hanya fokus pada upaya mengembalikan pada kondisi sebelum pandemi, tetapi juga diperluas pada pemerataan pembangunan. Dengan anggaran yang sangat besar untuk menangani krisis diharapkan bisa memecahkan masalah ketimpangan ekonomi dan jangan membiarkan disparitas antarwilayah berlanjut.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam rangka Hari Pers Nasional yang akan berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada pekan kedua Februari 2022.
"Masih terjadi disparitas pembangunan nasional antara Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI) di mana KBI masih dominan," kata Nono.
Ketimpangan, jelasnya, tidak bisa dibiarkan terus-menerus terjadi. Strategi dalam pembangunan nasional perlu diubah dari paradigma dari kontinental ke maritim atau kelautan. Strategi itu, katanya, akan mampu mendorong kawasan Indonesia Timur yang wilayah lautnya sangat luas dengan kekayaan alam melimpah.
"Kemiskinan dan ketertinggalan di KTI khususnya daerah kepulauan bisa dipecahkan dengan perubahan paradigm di mana sektor kelautan harus dijadikan prioritas dalam kebijakan penganggaran. Inilah momentum yang tepat untuk melakukan perubahan paradigma dari strategi kontinetal ke maritim," kata Nono.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Dana Transfer Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Adriyato, menyatakan pengesahan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan mampu mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelola keuangan dan pengawasan di daerah.
Pengaturan akan memberikan kemampuan kepada pemerintah daerah untuk bekerja secara optimal dalam memberikan layanan publik.
"Melalui UU HKPD ini pemerintah bisa menerapkan kebijakan pengelolaan transfer berbasis kinerja akan memperkuat kualitas layanan kepada seluruh masyarakat. Pemerintah daerah akan meningkatkan akuntabilitas bagi setiap rupiah uang rakyat yang dikelolanya agar bermanfaat bagi publik," kata Adriyanto.
UU itu, jelasnya, menjadi jawaban yang tepat guna memulihkan perekonomian nasional pascapandemi Covid-19 karena percepatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan menjadi kunci dalam pemulihan ekonomi.
Dia optimistis UU itu jadi landasan sinergi pusat dan daerah dalam mengoptimalkan penggunaaan anggaran negara. Pengaturan Dana Bagi Hasil (DBH) pada UU HKPD ditujukan untuk mengatasi ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah.
Pengalokasian DBH tidak hanya dilihat dari besaran pembagian, namun juga aspek keadilan atas siapa yang berhak menerima, tingkat kepastian penerimaan daerah, dan aspek kinerja.
Regulasi tersebut juga sebagai upaya pemerintah mengurangi ketimpangan ekonomi di berbagai wilayah di Indonesia. Di Indonesia ketimpangan wilayah pada aspek ekonomi (PDB) sangat tinggi di mana 80 persen porsi ekonomi ada di daerah barat. Dari angka 80 persen tersebut, 60 persen konsentrasi ekonomi ada di Pulau Jawa dan 20 persen di Pulau Sumatera sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2020.
"Dalam UU HKPD akan mengaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya," katanya.
DAU yang cukup dominan dalam transfer dana ke daerah tidak hanya sebagai alat untuk memeratakan kemampuan keuangan, namun yang lebih penting memeratakan tingkat layanan publik di seluruh daerah Indonesia.
Nilai Tambah UMKM
Sementara itu, Deputi bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan strategi kebijakan fiskal akan difokuskan untuk mendorong daya beli masyarakat dan nilai tambah UMKM di daerah.
Upaya menggerakkan perekonomian daerah sebagai sarana untuk menekan kesenjangan ekonomi. Pemerintah akan memajukan berbagai sektor dalam rangka pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
0 comments:
Post a Comment