< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPK Supervisi Dugaan Korupsi di Lampung yang Rugikan Negara Rp147 Miliar

Rabu, 26 Januari 2022 | Rabu, Januari 26, 2022 WIB | Last Updated 2022-01-26T12:01:17Z

 


JAKARTA-  Komisi Pemberantasan  Korupsi  (KPK) melakukan supervisi penanganan kasus dugaan tindak pidana  korupsi terkait pekerjaan konstruksi di Provinsi Lampung.

"Bertempat di Polda Lampung, Selasa (25/1), KPK melaksanakan supervisi penanganan perkara, yakni dengan melakukan gelar perkara bersama antara KPK dengan Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di  Jakarta , Rabu (26/1).

Dalam kegiatan itu, kata Ali, dihadiri Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK serta tim penyidik kasus tersebut.

Kasus yang disupervisi KPK itu adalah penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof DR Ir Sutami–Sribawono-SP Sribawono (PN) Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018-2019.

Adapun estimasi kerugian keuangan negara terkait kasus itu sekitar Rp147 miliar. Dalam supervisi tersebut, KPK memberikan beberapa rekomendasi di antaranya perlu penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ali mengatakan pelaksanaan koordinasi dan supervisi itu merupakan bentuk sinergi antara KPK dan aparat penegak hukum (APH) lain dalam penuntasan kasus korupsi.

"KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan," ucap Ali.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, maka KPK diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi (Polri dan Kejaksaan).

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update