Monday, 21 February 2022

Aparat Harus Usut Tuntas Perusahaan Penimbun Minyak Goreng

 

Foto : ISTIMEWA

DWIJONO HADI DARWANTO Guru Besar Ekonomi Pertanian UGM - Cari untung ya wajar, tapi kalau rakus dan mengorbankan kepentingan rakyat, itu harus ditindak.


JAKARTA - Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindak tegas dan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan atau pedagang yang terbukti menimbun minyak goreng saat masyarakat sedang membutuhkan.

Hal itu disampaikan Guru Besar Ekonomi Pertanian UGM, Dwijono Hadi Darwanto, menanggapi dugaan penimbunan minyak goreng 1,1 juta liter oleh PT Salim Ivomas Pratama di Sumatera Utara.

"Kerakusan dari entitas bisnis ini harus dihentikan. Hutan yang jadi sawit itu hutan rakyat lho. Cari untung ya wajar, tapi kalau rakus dan mengorbankan kepentingan rakyat, itu harus ditindak," kata Dwijono.

Menurut Dwijono, kalau aparat tidak menindak dan membuka dengan jelas masalah tersebut maka wajar saja kalau publik menduga apa pun dan pemerintah sendiri yang rugi karena jadi kena tudingan dari masyarakat.

Publik bisa menduga bahwa peristiwa penimbunan minyak goreng oleh Salim Ivomas, anak usaha Indofood itu adalah gunung es dari moral hazard industri CPO dan mintak goreng nasional. Sesuatu yang wajar jika ada dugaan bahwa perilaku ini dilakukan memang sengaja agar harga minyak goreng naik, sebab harga CPO di luar negeri meningkat, harapannya harga minyak goreng juga meningkat karena harga bahan baku meningkat.

"Tetapi, peningkatan harga di dalam negeri itu kan tidak terjadi karena harga kemudian ditentukan sehingga dibuat seolah-olah minyak goreng di pasar menjadi langka (karena penimbunan) agar harga naik. Rakyat berharap memang harus ada penalti (hukuman) tegas bagi pengusaha minyak goreng yang juga sekaligus pengusaha CPO tersebut jika memang terbukti bersalah," papar Dwijono.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri sendiri memperingatkan para pelaku usaha yang menimbun minyak goreng akan ditindak karena perbuatannya itu melawan hukum dan dapat menyebabkan kelangkaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak 50 miliar rupiah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 Ayat 2 Perpres No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," kata Ahmad Ramadhan, dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/2), seperti dikutip dari Antara.

Segera Didistribusikan

Satgas Pangan Polri, katanya, akan segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun ke pasar sehingga masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," katanya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa stok minyak goreng di beberapa daerah cukup atau masih aman, tetapi ia tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Oleh karena itu, Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar.

Manajemen SIMP dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, menyebutkan minyak goreng tersebut merupakan pesanan dan siap didistribusikan ke pelanggan dalam beberapa hari ke depan.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support