JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri tengah berkoordinasi untuk mengatur skema baru terkait penanganan kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias Over Dimension and Over Loading (ODOL). Meskipun sempat tertunda dengan pertimbangan dampak pandemi Covid-19, pemerintah berencana menerapkan kebijakan bebas kendaraan ODOL pada 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya akan mengusahakan agar iklim usaha transportasi logistik tetap sekompetitif di tengah penerapan kebijakan zero ODOL. Dia menambahkan kebijakan itu merujuk amanat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Prioritas penanganan ODOL saat ini berubah ke arah soft power, namun penegakan hukum tetap dilakukan secara bertahap untuk memastikan terjaminnya aspek keselamatan," kata Budi, di Jakarta, Jumat (25/2).
Dia menambahkan, seluruh kegiatan penanganan truk ODOL akan berjalan secara simpatik sebagai bentuk tindakan preventif dan edukatif. Operasi simpatik tersebut akan difokuskan pada upaya edukasi kepada pemangku kepentingan khususnya pengemudi, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha.
Lanjutnya, Budi mengatakan sejak 2018, Kementerian Perhubungan menempuh berbagai langkah preventif agar tidak banyak kendaraan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi. "Sejak 2020, pihaknya mengganti bukti uji KIR yang sebelumnya berbentuk buku, namun karena banyaknya pemalsuan sehingga diubah menjadi berbentuk kartu atau yang dinamakan BLUe (Bukti Lulus Uji elektronik)," katanya.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas, Polri Brigjen Aan Suhanan, mengatakan ODOL sebagai kejahatan lalu lintas. Sebanyak 57 kasus kecelakaan kendaraan melibatkan kasus over loading selama April-Desember 2021.
"Selain berakibat kecelakaan, over load ini juga berakibat tingginya cost sosial. Jalan rusak, akibatnya terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serta memperlambat arus dan terjadi kemacetan," kata Aan.
Libatkan Pemilik
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Nurhasan Ismail, mengatakan aturan ODOL kendaraan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/2), Nurhasan menjelaskan aturan muatan kendaraan besar dalam dimensi lebar dan panjang kendaraan tidak boleh melebihi dasar landasan kendaraan.
"Pelanggaran over load itu berkaitan karena adanya over dimensi, tapi bisa juga karena olah pengangkutannya berlebihan," jelas Nurhasan.
Dia menegaskan pelanggaran ODOL dipastikan melibatkan pemilik kendaraan. Dalam hal ini adalah pihak karoseri, baik yang resmi maupun tidak resmi.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar pemberlakuan penuh kebijakan zero ODOL diundur dari semula pada 2023 menjadi pada 2025. Menurut Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, penerapan zero ODOL akan sulit dilaksanakan pada 2023 karena masa pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian terpuruk yang juga berdampak pada industri nasional.
Menurut dia, pemerintah perlu menyiapkan sejumlah insentif bagi dunia usaha agar kebijakan itu bisa direalisasikan, karena ada alokasi dana cukup besar yang harus dikeluarkan pengusaha untuk peremajaan truk dan investasi truk baru.
0 comments:
Post a Comment