< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Polri Jelaskan Kronologi Densus 88 Tembak Dokter Sunardi Hingga Tewas

Jumat, 11 Maret 2022 | Jumat, Maret 11, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-11T12:06:36Z

 


JAKARTA-  Dokter SU alias Sunardi tewas setelah ditembak mati petugas Densus 88. Polri menyebut, SU ditembak karena melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan kendaraannya ke arah petugas.

"Pada saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka, dan petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan. Namun, mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan dengan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (11/3).

Petugas coba mengejar dengan ikut menaiki bak belakang pada mobil yang dikemudikan tersangka SU. Tetapi SU terus melajukan kendaraannya dengan kencang dan zig zag.

"Maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar tersangka menghentikan laju mobil tersangka. Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyang setir ke kiri, kanan atau zig zag yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas," sambungnya.

Akibat mengemudi dengan tak tentu arah, katanya, SU juga menabrak kendaraan lain seperti roda empat dan roda dua milik masyarakat.

"Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka SU," sebutnya.

Atas kejadian itu, dua orang petugas mengalami luka dan saat ini sedang dilakukan perawatan.

"Akibat kejadian ada 2 anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di RS Bhayangkara," jelasnya.

Klaim Sesuai Prosedur

Polri memastikan keputusan menembak SU yang diduga terkait dengan teroris sudah sesuai prosedur. Penembakan sekaligus penangkapan terhadap SU terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3) malam.

"Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian  dalam hal ini Densus sudah sesuai dengan prosedur," kata Ramadhan.

Menurutnya, tindakan anggota Densus 88 sudah sesuai KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian  RI, dan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

"Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan, karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," jelasnya.

"Dan tindakan ini juga sudah sesuai peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri," sambungnya.

Sudah Berstatus Tersangka

Polri menambahkan, SU sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya ditangkap.

Menurutnya, SU melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga dilakukan tindakan tegas.

"Yang perlu kami sampaikan bahwa status tersangka, status di sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka Tindak Pidana Terorisme bukan terduga," tegasnya.

 

 

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update